JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, tangkap tangan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso belum tentu akan merembet pada keterlibatan hakim.
Menurut dia, banyak pihak yang tengah disidangkan mencari jalan pintas agar hakim meringankan hukuman melalui panitera, namun tidak otomatis hakim juga ikut-ikutan.
"Bisa jadi memang mereka gunakan panitera untuk pengaruhi hakim. Tapi belum tentu sampai ke hakim," ujar Aidul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2016) malam.
Aidul mengatakan, keleluasaan pihak berperkara untuk mendekati panitera lantaran lemahnya pengawasan di pengadilan. Sementara KY tidak berwenang untuk mengawasi panitera, terbatas hanya untuk hakim pengadilan.
"Tapi itu kan bisa memperlihatkan bahwa pengawasan manajemen peradilan sendiri. Ini kewenangan PN untuk mengawasi aparatnya," kata dia.
(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakarta Pusat)
Aidul pun meminta pihak berperkara tidak menggantungkan harapannya ke panitera untuk memperjuangkan kasus. Alih-alih divonis ringan oleh hakim, justru ia akan dibui lebih berat.
"Jangan sampai tertipu dengan pihak yang menggunakan bau hakim," kata Aidul.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan hakim dalam kasus suap yang melibatkan Muhammad Santoso. KPK sedang mencari tahu, apakah uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang disita dari panitera akan diberikan kepada hakim.
Penangkapan Santoso dan satu orang lainnya terkait pemberian uang yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani PN Jakarta Pusat. Perkara yang dimaksud yaitu, perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada.
(Baca: KPK Telusuri Keterlibatan Hakim dalam Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat)
Pada Kamis (30/6/2016) kemarin, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat.
Dalam kasus ini, Santoso diduga disuap oleh Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada.
Suap dilakukan untuk memenangkan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada.
Uang diberikan kepada Santoso melalui staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani Saat Santoso ditangkap, petugas KPK menyita uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang dimasukan dalam dua amplop, yang masing-masing terdiri dari 3.000 dollar dan 25.000 dollar Singapura.