JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menangkap satu lagi tersangka terkait vaksin palsu yang berperan sebagai penjual, bernama R.
Pria tersebut ternyata merupakan oknum dari satu distributor swasta yang resmi.
"Sekarang sudah 18 tersangka. Dia ini pemegang distributor resmi, tapi juga penjual," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2016) malam.
R ditangkap di Jakarta Timur. Setelah melakukan penangkapan, penyidik menemukan vaksin-vaksin palsu milik R telah dibuang di sebuah sungai di Jakarta Timur.
"Dia distributor di wilayah Jakarta saja," kata dia.
Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita vaksin palsu dan botol-botol kosong. Temuan tersebut merupakan sebagian dari vaksin yang sempat dibuang R.
Distribusi vaksin palsu beredar di sekitaran Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, Banten, Medan, Aceh, dan Padang.
Sementara itu, fasilitas kesehatan yang baru diketahui berlangganan vaksin palsu yakni empat rumah sakit di Bekasi, dua klinik, dua apotek, dan satu toko obat.
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin.
Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. (Baca: Bareskrim Bongkar Sindikat Vaksin Palsu)
Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.