JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar aparat penegak hukum memberikan pengawasan lebih terhadap kinerja panitera pengadilan.
Hal itu menyusul ditangkapnya empat panitera pengganti pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Kasus di (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara, kasus di Jakarta Pusat (menunjukkan) titik simpulnya sepertinya di panitera. (Panitera) pengaturannya sepertinya lebih bebas ke mana-mana," ujar Kalla di Kantor Wapres, Jumat (1/7/2016).
"Selama ini panitera kan kurang diperhatikan, bisa juga," kata dia.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, reformasi birokrasi di bidang hukum diperlukan secara menyeluruh. Tak hanya di lembaga peradilan, tetapi juga di kepolisian dan kejaksaan.
"Ya pasti. seperti saya katakan tadi, cuma banyak pemikiran pemikiran dan usulan-usalan dari KY, KPK, dan tentu akan menjadi perbaikan untuk kita semua. Jadi masuknya ini juga di UU, jadi ini juga perhatian DPR," ujarnya.
Kemarin, KPK menangkap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso, yang diduga menerima suap terkait kasus perdata. Namun, KPK belum memberikan keterangan rinci soal kasus yang menjerat Santoso.
Sebelumnya, pada 20 April lalu, KPK menangkap Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat, terkait suap pengurusan sengketa perdata anak perusahaan Grup Lippo.
Selanjutnya, KPK juga menangkap panitera PN Kepahiang Bengkulu bernama Badarudin pada pertengahan Mei lalu. Ia ditangkap bersama Kepala PN Kepahiang Janner Purba dan hakim ad hoc tipikor, Tonton.
Ketiganya diduga menerima suap dari pihak berperkara terkait vonis putusan dugaan korupsi RSUD M Yunus yang disidangkan.
Berikutnya, pada 16 Juni lalu, giliran KPK menangkap Rohadi, panitera pengganti di PN Jakarta Utara. Rohadi ditangkap terkait kasus suap dalam vonis perkara yang menjerat artis Saiful Jamil.