Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan I Putu Sudiartana Termasuk OTT meski Hanya Ada Bukti Transfer

Kompas.com - 30/06/2016, 22:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, menyatakan, penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kader Partai Demokrat di DPR, I Putu Sudiartana, layak diberi status operasi tangkap tangan (OTT) meskipun alat buktinya hanya berupa bukti transfer.

"Jadi, menilai itu termasuk OTT apa tidak, kita harus mengacu ke KUHAP, di KUHAP kan tertulis bahwa OTT itu pengertiannya kan penangkapan pada saat terjadinya transaksi, dan transaksi bisa berupa fisik atau nonfisik seperti lewat transfer," ujar Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/6/2016).

Ganjar pun membantah pernyataan Partai Demokrat yang menilai bahwa bukti OTT KPK cukup lemah karena bukti transfer yang ditemukan KPK tidak mengarah kepada Putu.

(Baca: Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK)

"Sekarang begini, tidak mungkin kan pihak yang menyuap langsung mentransfer ke pihak menerima suap, pasti ada perpanjangan tangan yang mewakili mereka agar mereka tak mudah tertangkap, begitu pun dalam bukti transfer kali ini," kata Ganjar.

Dia pun menyatakan pastinya KPK memiliki penjelasan yang kuat terkait alat bukti yang ditemukannya berupa bukti transfer.

"Penjelasan mengenai alat bukti yang ditemukan KPK tersebut memang bukan konsumsi publik dan hanya akan digunakan dalam persidangan. Pastinya KPK punya alasan untuk itu dan itu bisa mereka pertanggungjawabkan di persidangan nanti," tutur Ganjar.

(Baca: Demokrat: Penjelasan KPK soal Penangkapan Putu Sudiartana Paling Lemah Sepanjang Sejarah)

Ganjar menambahkan, jika Demokrat ingin membantah status OTT yang disematkan KPK, Demokrat bisa menggunakan argumen waktu penangkapan, bukan menggunakan argumen mengenai keharusan adanya uang dalam bentuk fisik saat penangkapan.

"Jadi, kalau mereka mau membantah itu bukan OTT, dicek saja waktu penangkapan dan waktu transfer atau penerimaan transfernya berdekatan atau tidak dengan penangkapannya. Kalau iya, berarti masuk ke dalam kategori OTT," kata Ganjar.

"Karena pengertian OTT itu kan penangkapan saat sedang atau sesaat setelah berlangsungnya transaksi. Kalau penangkapan dilakukan sesaat setelah transfer, itu namanya tetap OTT," kata Ganjar.

Kompas TV KPK Tangkap Tangan Politisi Partai Demokrat (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com