JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj meminta pemerintah segera menyikapi laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan adanya peningkatan pengaduan pelanggaran HAM terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sejak 2014 hingga 2016.
"Pemerintah harus segera melakukan tindakan tegas terkait hal itu," ujar Said saat ditemui usai menghadiri acara buka puasa bersama di Gedung KPK, Kamis (30/6/2016).
Said menuturkan, kekerasan di ranah agama memang ada dan sulit untuk dihindari. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap agama itu sendiri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan.
(Baca: Komnas HAM: Aduan Kebebasan Beragama Meningkat Setiap Tahun)
Menurut dia, aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstremis seperti ISIS dan Al-Qaeda tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Siapa pun, kata Said, yang melakukan kekerasan atas nama agama adalah orang yang paling zalim. Hal tersebut secara jelas tercantum dalam Al Quran.
"Islam itu melarang kekerasan. Apa yang dilakukan oleh ISIS, Al-Qaeda, dan pelaku pengeboman itu bertentangan dengan Islam. Ada ayat dalam Al Quran, tidak orang yang paling zalim lebih dari orang yang melakukan kejahatan dengan bingkai agama," kata Said.
Jawa Barat tertinggi
Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM Jayadi Damanik mengatakan, selama bulan Januari-Mei 2016, Komnas HAM menerima 34 pengaduan dugaan pelanggaran HAM, khususnya hak atas KBB. Sebaran tertinggi terdapat di Provinsi Jawa Barat.
"Sebaran wilayah kejadian tertinggi Jawa Barat dengan enam pengaduan, disusul DKI Jakarta lima pengaduan, Aceh dan Belitung empat pengaduan, Sulawesi Utara tiga pengaduan. Selebihnya terdistribusi di berbagai wilayah," kata Jayadi.
Selain di Indonesia, juga terdapat wilayah pelanggaran KBB di Arab Saudi. Hal itu terkait dengan 11 orang WNI yang melaksanakan shalat Idul Fitri beberapa hari setelah pelaksanaan shalat idul Fitri oleh Pemerintah Arab di Masjidil Haram.
(Baca: Purwakarta dan Bandung Jadi Daerah yang Paling Lindungi Kebebasan Beragama)
Jayadi mengatakan, pihak yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM adalah pemerintah daerah dengan jumlah pengaduan sebanyak 18.
"Kemudian disusul oleh kelompok masyarakat enam pengaduan, organisasi lima pengaduan, selebihnya terdistribusi ke berbagai pihak," ujar Jayadi.
Dilihat dari jenisnya, pengaduan tertinggi terkait pelarangan pendirian rumah ibadah sebanyak 11 aduan; pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebanyak 8 aduan; perusakan rumah ibadah 2 aduan; lainnya penutupan dan penyegelan pondok pesantren, pelarangan aktivitas Syiah, dan sengketa kepengurusan masjid.
Jayadi mengatakan, ada peningkatan pengaduan sejak 2014 hingga 2016. Tahun 2014 jumlah pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM terkait hak KBB sebanyak 74 aduan, tahun 2015 ada 89 pengaduan, dan Januari-Mei 2016 telah terdapat 34 aduan.
"Kemungkinan akan terus meningkat hingga akhir tahun 2016 mendatang," ujar dia.