JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan modus korupsi yang dilakukan oleh I Putu Sudiartana merupakan modus lama yang diadopsi kembali.
"Saya katakan itu modus lama karena saat ini sudah jarang dilakukan, sebab transfer perbankan itu pasti meninggalkan jejak dan mudah dilacak oleh KPK," ujar Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/6/2016).
Namun, dia menambahkan yang dilakukan oleh Putu agak sedikit berbeda. Pasalnya, Putu menerima aliran dana melalui perpanjangan tangan orang lain.
(Baca: Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK)
"Makanya kalau kita lihat, dia kan mentransfer ke tiga rekening dengan jumlah total Rp 500 juta, itu kan tujuannya supaya jumlah transfer tidak besar dan tidak mencurigakan, dan tidak langsung sampai ke dia," kata Ganjar.
"Ini namanya cara lama yang diadopsi kembali, sebab kalau cara baru sekarang kan cash and carry semua supaya tidak terlacak," lanjut Ganjar.
Seperti diberitakan, I Putu Sudiartana yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu dari enam orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
(Baca: Uang 40.000 Dollar Singapura Disita dari Rumah Putu Sudiartana)
Dia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Putu lantaran dia bukanlah anggota komisi yang membawahi infrastruktur. Selain itu, Putu juga bukan berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.