Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Modus Korupsi Putu, Cara Lama yang Diadopsi Kembali

Kompas.com - 30/06/2016, 21:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan modus korupsi yang dilakukan oleh I Putu Sudiartana merupakan modus lama yang diadopsi kembali.

"Saya katakan itu modus lama karena saat ini sudah jarang dilakukan, sebab transfer perbankan itu pasti meninggalkan jejak dan mudah dilacak oleh KPK," ujar Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/6/2016).

Namun, dia menambahkan yang dilakukan oleh Putu agak sedikit berbeda. Pasalnya, Putu menerima aliran dana melalui perpanjangan tangan orang lain.

(Baca: Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK)

"Makanya kalau kita lihat, dia kan mentransfer ke tiga rekening dengan jumlah total Rp 500 juta, itu kan tujuannya supaya jumlah transfer tidak besar dan tidak mencurigakan, dan tidak langsung sampai ke dia," kata Ganjar.

"Ini namanya cara lama yang diadopsi kembali, sebab kalau cara baru sekarang kan cash and carry semua supaya tidak terlacak," lanjut Ganjar.

Seperti diberitakan, I Putu Sudiartana yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu dari enam orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.

(Baca: Uang 40.000 Dollar Singapura Disita dari Rumah Putu Sudiartana)

Dia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Putu lantaran dia bukanlah anggota komisi yang membawahi infrastruktur. Selain itu, Putu juga bukan berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Kompas TV KPK Geledah Kantor Kepala Dinas Prasarana Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com