Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Nurhadi, MA Tunggu Perkembangan Kasus Panitera PN Jakpus di KPK

Kompas.com - 30/06/2016, 18:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, MA belum bisa memberikan sanksi kepada Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachaman.

Dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Nurhadi disebut berperan mempercepat pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

Hatta mengatakan, MA masih menunggu perkembangan kasus tersebut.

Sebelum ada kepastian keterlibatan Nurhadi dalam kasus itu, MA belum akan mengambil sikap.

"Kami belum bisa mengatakan terlibat atau tidak. Kami sama-sama mengikuti jalannya persidangan nanti," ujar Hatta, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).

Hatta mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa seorang pegawai lembaga peradilan bisa diberhentikan jika status hukumnya sudah jelas.

"Pada kasus Nurhadi, statusnya bukan status tersangka, bagaimana kami memberhentikan," kata dia.

Sikap MA yang belum memutuskan sanksi bagi Nurhadi, kata Hatta, jangan diartikan sebagai ketidaktegasan.

Hatta mencontohkan, ketegasan MA terhadap dua hakim Tipikor Bengkulu, Janer Purba dan Toton.

Keduanya, diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena terlibat suap.

"Begitu pula Edy Nasution, sudah berstatus tersangka maka kami berhentikan sementara," kata dia.

MA, kata dia, tentu tidak akan mentolerir pejabat internal yang mencoreng lembaga peradilan ini.

"Jika diperiksa ada keterkaitan, MA akan toleransi bagi mereka yang menodai lembaga hukum, kami akan tindak tegas," kata Hatta.

Sebelumnya, dalam persidangan yang diselenggarakan pada Rabu (29/6/2016), Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, disebut berperan mempercepat pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

Keterlibatan Nurhadi terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com