Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Honing Sanny Laporkan Ketua DPR ke MKD

Kompas.com - 30/06/2016, 17:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Honing Sanny melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin kepada Mahkamah Kehormatan DPR.

Laporan tersebut terkait surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden Joko Widodo terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari DPR periode 2014-2019.

"Padahal proses hukum masih berjalan dan pengadilan tinggi masih memproses. Surat Komisi Pemilihan Umum mengatakan proses hukum juga masih berjalan. Dan pengadilan katakan karena masih jalan maka belum bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujar Honing di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Honing Sanny
Honing menilai, Ade melanggar perundang-undangan saat membuat surat yang mendukung proses PAW dirinya. Menurut dia, PAW seharusnya menjadi wewenang Fraksi PDI-P, dan masih harus menunggu proses pengadilan.

"Bukti yang saya sertakan untuk melaporkan Ade ke MKD adalah copy surat Ade dari kawan saya yang berbaik hati. Jadi saya langsung tanya kesekjenan ternyata benar ada surat itu, dan saya laporkan itu ke MKD sebagai sebuah pelanggaran," kata Honing.

Sebelumnya, Andreas Hugo Pareira, calon anggota legislatif PDI-P dari daerah pemilihan yang sama dengan Honing, yakni Nusa Tenggara Timur I, menuduh Honing melakukan pemindahan suara partai di 10 kecamatan di dapil tersebut.

DPD PDI-P Provinsi NTT kemudian mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk memeriksa laporan tersebut.

Bawaslu menjawab laporan tersebut melalui surat yang menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan adanya perbedaan jumlah suara yang sudah diplenokan di tingkat panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi, ke tahap selanjutnya.

(baca: Dapat Klarifikasi Bawaslu, Honing Sanny Pertimbangkan Upaya Hukum Lain)

Hal itu karena tidak ada keberatan, baik dari saksi PDI-P maupun pengawas pemilu kabupaten dan jajarannya, saat pleno dilangsungkan.

Bawaslu menilai bahwa perbedaan jumlah perolehan suara tersebut hanya terjadi dalam data yang dimiliki PDI-P.

Bawaslu kemudian merekomendasikan agar hal itu diselesaikan secara internal partai atau mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi surat Bawaslu itu, DPP PDI Perjuangan memecat Honing dari keanggotaan di partai banteng tersebut.

Pemecatan dilakukan karena Honing dianggap tidak menjalankan perintah partai untuk mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

(baca: Disangka Curang Saat Pileg, Anggota DPR Honing Sanny Dipecat PDI-P)

Honing menjelaskan, PDI-P memintanya mundur sebagai anggota DPR terpilih setelah dirinya dituduh berbuat curang saat Pemilu Legislatif 2014. Salah satu dasar yang digunakan adalah surat Bawaslu NTT yang diserahkan ke DPD PDI-P.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com