JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Ketujuhnya adalah, Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Kamis (30/6/2016).
(Baca: Semua Anggota DPRD Sumut Diduga Terima Suap dari Gatot Pujo)
Ketujuh anggota dewan tersebut diduga menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014. Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.
(Baca: Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Suap, Warga Medan Luapkan Kekesalan)
Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengenai jumlah uang yang digunakan untuk menyuap, menurut Yuyuk, akan diumumkan setelah penyidik KPK menerima konfirmasi dari para tersangka.
"Data yang sudah ada dalam persidangan sebelumnya akan kami gunakan sebagai data awal untuk lakukan pemeriksaan," kata Yuyuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.