Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Ada Perbedaan Pandangan, Buat Hak-hak "Justice Collaborator" Sulit Terpenuhi

Kompas.com - 29/06/2016, 22:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai belum adanya kesamaan pandangan dari penegak hukum atas keberadaan justice collaborator (JC). Hal itu menyebabkan sulitnya JC mendapatkan perlakuan khusus dan penghargaan.

Edwin mencontohkan Polda Sulawesi Utara tetap memproses tersangka yang telah ditetapkan sebagai JC oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Walikota Tomohon.

Dalam kasus korupsi APBD Palopo, berkas JC justru disidangkan terlebih dahulu karena Kejati Sulsel menggunakan metode pembuktian dari bawah.

“Akibatnya LPSK kesulitan melakukan perlindungan terhadap hak-hak JC”, kata Edwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2016).

Menurut Edwin, kendala lain dalam pemenuhan perlakuan khusus dan penghargaan terhadap JC diantaranya adalah ancaman terhadap status kepegawaian para JC. Beberapa JC terancam dimutasi atau kehilangan pekerjaan karena kesaksian yang diberikan merugikan pimpinan mereka.

Kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Cimahi, PNS yang menjadi JC dan membantu pengungkapan kasus terancam dipecat setelah vonis diterima. Hal ini sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara yang mengatur sanksi pemecatan bagi PNS yang terbukti bersalah melakukan kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.

“LPSK saat ini sedang berupaya berkoordinasi dengan BKD setempat agar status kepegawaian JC tersebut tidak dicabut, hal ini dikarenakan yang bersangkutan berperan membantu pengungkapan tindak pidana,” ujar Edwin.

LPSK berharap adanya kesamaan visi diantara aparat penegak hukum terkait perlakuan khusus dan reward terhadap JC. Terlebih, hal itu telah diatur dalam SEMA No 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collabolator) Dalam Tindak Pidana Tertentu.

LPSK juga berharap adanya kebijakan yang diambil instansi terkait penghargaan kepada JC sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Ke depannya kami harap makin banyak pelaku yang mau mengungkap tindak pidana dengan menjadi JC, sementara di sisi lain nasib JC pun semakin diperhatikan”, ucap Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com