Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK

Kompas.com - 29/06/2016, 21:19 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa (28/6/2016) malam. Sebanyak enam orang diamankan dalam operasi itu di empat lokasi berbeda.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016.

"Kasusnya ini terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar. Nilainya Rp 300 miliar. Itu latar belakangnya," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/6/2016).

Ada enam orang yang diamankan KPK, yakni I Putu Sudiarta (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Muchlis (suami dari Noviyanti), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).

(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Proyek Jalan Rp 300 M di Sumbar)

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 18.00 WIB. KPK mengamankan Noviyanti dan suaminya. Keduanya diamankan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. 

Dari penangkapan itu, KPK kemudian mengamankan anggota DPR, I Putu Sudiartana, pada pukul 21.00 di kawasan perumahan anggota DPR RI di Ulujami.

Kemudian, sekitar pukul 23.00 di Padang, Sumatera Barat, KPK mengamankan Yogan Askan bersama dengan Suprapto. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk dilakukan interogasi cepat kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Sekitar pukul 03.00 dini hari, Rabu (29/6/2016), penyidik KPK juga bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, untuk mengamankan Suhemi yang merupakan orang kepercayaan Putu. Suhemi kemudian diterbangkan ke Jakarta.

(Baca: KPK Amankan Enam Orang Terkait Suap Proyek Jalan di Sumbar)

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang suap sebanyak 40.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta dalam bentuk bukti transfer. KPK menyita uang dan bukti transfer tersebut dari rumah Putu di kompleks perumahan anggota DPR RI di Jakarta.

Menurut Basaria, uang tersebut ditransfer oleh Yogan Askan ke tiga rekening milik Putu secara bertahap.

"Dari Rp 500 juta itu bertahap. Pertama 150, 300, dan 50 juta," kata Basaria.

Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan lima orang tersangka, kecuali Muchlis yang dilepaskan karena tidak terkait langsung dalam kasus ini.

(Baca: Uang 40.000 Dollar Singapura Disita dari Rumah Putu Sudiartana)

Putu, Novianti, dan Suhemi diduga sebagai penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.

"MCH (Muchlis) kami lepas karena dia hanya menjadi tempat singgah, yang paling bertanggung jawab adalah istrinya, Nov (Novianti). Namun, sewaktu-waktu, apabila penyidik memerlukan keterangannya, dia akan kami panggil," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Kompas TV Anggota DPR Kembali Tertangkap Tangan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com