JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat akan memberhentikan salah satu anggotanya, I Putu Sudiartana, dari semua jabatan yang diembannya. Keputusan itu diambil setelah partai pimpinan Susilo Bambang Yuhdoyono ini menerima informasi Putu ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh Saudara Putu Sudiartana, sesuai pakta integritas di jajaran Partai Demokrat, maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi organisasi yang tegas berupa pemberhentian dari semua jabatan yang disandangnya," ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Saat ini, Putu adalah anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat. Dia juga Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Bidang Hukum.
Amir menyatakan, Partai Demokrat konsisten dalam menegakkan prinsip pemberantasan korupsi sehingga Partai Demokrat mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK meskipun telah menangkap seorang anggota partainya.
(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Proyek Jalan Rp 300 M di Sumbar)
Setelah mendapatkan kabar operasi tangkap tangan KPK, DPP Partai Demokrat menggelar rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Sesuai tradisi di Partai Demokrat, semua anggotanya diwajibkan menandatangani pakta integritas. Manakala ada yang tersangkut kasus pidana, anggota tersebut akan langsung diberhentikan.
(Baca: Putu Sudiartana Ditangkap Usai Buka Bersama Pimpinan KPK)
Seperti diberitakan, I Putu Sudiartana yang merupakan anggota Komisi III DPR menjadi salah satu dari enam orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan. Dia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Putu lantaran dia bukanlah anggota komisi yang membawahi infrastruktur. Selain itu, Putu juga bukan berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.