Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Pelanggaran Terkait Penggunaan dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2015

Kompas.com - 29/06/2016, 16:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil riset terkait pendanaan kampanye pasangan calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada pada Desember 2015 lalu.

Dalam riset tersebut, KPK menyoroti Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hasil temuan itu didapat setelah KPK mewawancarai 286 pasangan perserta pilkada yang gagal terpilih.

Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memaparkan bahwa KPK menemukan adanya ketidakpatuhan pasangan calon peserta Pilkada dalam menyerahkan LPPDK.

Menurutnya, sebanyak 20 persen responden yang diwawancarai ternyata tidak melaporkan LPPDK. Sementara LPPDK yang diserahkan pun seringkali tidak sepenuhnya sesuai dengan penggunaan dana.

"Banyak yang melanggar batas besaran sumbangan untuk dana kampanye yang ditentukan dalam undang-undang. Laporan yang disampaikan pun tidak utuh dan tidak akurat. Sebanyak 20 persen yang kami wawancarai ternyata tidak melaporkan LPPDK," ujar Pahala saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Rabu (29/6/2016).

Selain itu, KPK juga menemukan ada dana lain yang nilainya besar tapi tidak dicantumkan dalam LPPDK. Dana tersebut dikeluarkan pasangan calon pada sebelum dan sesudah masa kampanye.

Sebelum masa kampanye, kata Pahala, pasangan calon biasanya mengeluarkan uang sebagai mahar ke partai politik dan sesudah kampanye mereka mengeluarkan biaya untuk membayar saksi di TPS.

Pahala menuturkan, berdasarkan keterangan salah satu responden, biaya pilkada di luar kampanye tersebut memiliki pengaruh signifikan terhadap total biaya pilkada yang dikeluarkan pasangan calon.

Biaya saksi bisa mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan biaya terbesar adalah mahar partai politik yang dihitung berdasarkan jumlah kursi di DPRD.

Menurut Pahala biaya yang dikeluarkan pun jumlahnya berbeda antara pasangan calon yang dipinang partai dan yang meminang partai. "Paling besar biaya pilkada berasal dari biaya mahal dan biaya saksi. Biaya untuk saksi di TPS bisa mencapai Rp 2 miliar. Yang terbesar dana mahar berdasarkan jumlah kursi," kata Pahala.

Berdasar pada hasil riset tersebut, KPK menilai perlu adanya perubahan regulasi terkait pengaturan mengenai penerimaan dana kampanye dan LPPDK.

Pertama, KPK mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mengubah atau memperluas definisi dana kampanye. Pengertian Dana kampanye sebaiknya tidak hanya fokus pada dana yang dikeluarkan selama masa kampanye, tapi mencakup dana yang dikeluarkan sebelum dan sesudahnya.

Hal tersebut, menurut Pahala, bertujuan untuk mengantisipasi biaya mahar dan sesudah masa kampanye untuk mengantisipasi biaya saksi dan biaya sengketa.

Kedua, KPK meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memperkuat peran dalam pelaksanaan Pilkada sehingga pemberian uang dari pasangan calon kepada saksi yang ada di TPS bisa diminimalisasi.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri dan DPR harus mencantumkan sanksi diskualifikasi kepada para calon pasangan yang tidak patuh dalam memberikan LPPDK.

"Kami melihat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan penggunaan dana kampanye belum efektif dijalankan. Kami duga karena sanksinya kurang keras. Kalaupun ada sanksi, penegakan hukumnya juga belum konsisten," ungkap Pahala.

Kompas TV Tak Laporkan Dana Kampanye, Sepasang Cawalkot Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com