JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Kami putuskan akan mengajukan eksepsi," ujar pengacara Doddy, Ani Andriani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Menurut Ani, salah satu pertimbangan untuk mengajukan eksepsi yakni, tim pengacara menilai peran Doddy dalam kasus suap tersebut tidak terlalu signifikan.
Tim pengacara akan menyiapkan nota keberatan yang rencananya akan dibacakan pada persidangan lanjutan, Senin (11/7/2016).
"Tadi jelas di dakwaan, namanya Pak Doddy disebutkan hanya sedikit saja," kata Ani.
Doddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ada pun, uang suap sebesar Rp150 juta tersebut diberikan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.