JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama, Dasikin, yang kini ditahan Kejaksaan Agung.
Dasikin diduga terlibat korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.
Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Jasin mengatakan, pendampingan hukum hanya diberikan saat penyelidikan. Jika sudah sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum, menjadi tanggung jawab pribadi.
"Bantuan hukum diberikan pada saat pemberian melengkapi dokumen, saat penyelidikan, kalau sudah ditetapkan tersangka tidak bisa," ujar Jasin, dalam konfrensi pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Selain itu, kata dia, APBN tidak mengalokasikan anggaran untuk pendampingan hukum bagi pegawai lembaga pemerintahan yang terlibat kasus korupsi.
(Baca: Kejagung Tahan Dirjen Bimas Agama Buddha Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku)
"Kalau kita mendampingi kan ada biaya hukum, biaya pengurusannya pendampingan. Sub map anggaran yang untuk bisa membiayai itu enggak ada, dari kementerian keuangan itu enggak ada," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Ia pun membandingkan persoalan anggaran terkait pendampingan hukum di Kemenag dan KPK. Menurut Jasin, jika ada pegawai KPK terjerat kasus maka pendampingan tetap akan diberikan.
Pendampingan, kata dia, tidak akan diberikan setelah pegawai tersebut lengser lebih dari empat tahun dari jabatannya.
"Kalau di KPK ada. Sesuai dengan peraturan undang undangnya berbeda-beda. KPK itu penegak hukum. Misalnya saya diproses hukum oleh penegak hukum lain di saat saya melaksanakan tugas. Nah ini lengsernya sebelum empat tahun masih bisa didampingi. Itu juga memakai APBN, tapi ini kan lembaga berbeda, KPK lembaga superbodi," tutur dia.
"Jadi, kalau saya sudah lengser masih empat tahun masih didampingi dari KPK, tapi kalau sudah lebih dari empat tahun urusan dia (pribadi) sendiri," kata Jasin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama. Penahanan terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, Dasikin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. "Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arminsyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2016) malam.
Arminsyah mengatakan, dalam kasus ini, Dasikin ikut mengatur proyek pengadaan buku pendidikan agama Buddha. Bahkan, anggaran dicairkan sebelum proyek ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen.
"Sudah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," kata Arminsyah.