Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tidak Berikan Pendampingan Hukum bagi Dirjen Bimas Agama Buddha

Kompas.com - 29/06/2016, 15:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama, Dasikin, yang kini ditahan Kejaksaan Agung.

Dasikin diduga terlibat korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.

Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Jasin mengatakan, pendampingan hukum hanya diberikan saat penyelidikan. Jika sudah sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum, menjadi tanggung jawab pribadi.

"Bantuan hukum diberikan pada saat pemberian melengkapi dokumen, saat penyelidikan, kalau sudah ditetapkan tersangka tidak bisa," ujar Jasin, dalam konfrensi pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Selain itu, kata dia, APBN tidak mengalokasikan anggaran untuk pendampingan hukum bagi pegawai lembaga pemerintahan yang terlibat kasus korupsi.

(Baca: Kejagung Tahan Dirjen Bimas Agama Buddha Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku)

"Kalau kita mendampingi kan ada biaya hukum, biaya pengurusannya pendampingan. Sub map anggaran yang untuk bisa membiayai itu enggak ada, dari kementerian keuangan itu enggak ada," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Ia pun membandingkan persoalan anggaran terkait pendampingan hukum di Kemenag dan KPK. Menurut Jasin, jika ada pegawai KPK terjerat kasus maka pendampingan tetap akan diberikan.

Pendampingan, kata dia, tidak akan diberikan setelah pegawai tersebut lengser lebih dari empat tahun dari jabatannya.

"Kalau di KPK ada. Sesuai dengan peraturan undang undangnya berbeda-beda. KPK itu penegak hukum. Misalnya saya diproses hukum oleh penegak hukum lain di saat saya melaksanakan tugas. Nah ini lengsernya sebelum empat tahun masih bisa didampingi. Itu juga memakai APBN, tapi ini kan lembaga berbeda, KPK lembaga superbodi," tutur dia.

"Jadi, kalau saya sudah lengser masih empat tahun masih didampingi dari KPK, tapi kalau sudah lebih dari empat tahun urusan dia (pribadi) sendiri," kata Jasin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama. Penahanan terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, Dasikin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. "Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arminsyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2016) malam.

Arminsyah mengatakan, dalam kasus ini, Dasikin ikut mengatur proyek pengadaan buku pendidikan agama Buddha. Bahkan, anggaran dicairkan sebelum proyek ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen.

"Sudah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," kata Arminsyah.

Kompas TV Kejagung Bantu Kejati Jatim Jerat La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com