Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Serahkan 41 Bukti Pemecatan oleh PKS Tidak Sesuai AD/ART Partai

Kompas.com - 29/06/2016, 12:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengajukan 41 bukti dalam sidang lanjutan gugatan yang diajukanya terhadap lima petinggi PKS, Rabu (29/6/2016), di PN Jakarta Selatan.

Bukti yang diajukan Fahri terkait pemecatannya yang dianggapnya tidak sah.

Kuasa hukum Fahri, Mujahidin A Latief mengatakan, 41 bukti iyu untuk mendukung dalil-dalil gugatan.

Bukti-bukti itu di antaranya, pertama, notulensi pribadi Fahri Hamzah dengan kepengurusan baru PKS, Salim Segaf Al Jufri, Hidayat Nurwahid, dan M Sohibul Iman, pada 10 Oktober 2015.

Inti notulensi itu menyebutkan bahwa Ketua Majelis Syuro (MS) meminta penggugat terus bekerja dan menegaskan tidak ada pergantian pimpinan DPR RI dan MPR RI yang berasal dari PKS.

"Pernyataan ini menunjukkan pengakuan terhadap prestasi dan kinerja Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR RI," kata Mujahid melalui keterangan tertuisnya, Rabu.

Kedua, ajakan pertemuan pribadi oleh Salim Segaf Al-Jufri kepada Fahri melalui WhatsApp pada 1 Desember 2015, 11 Desember 2015, dan 16 Desember 2016.

"Ajakan pribadi dan pertemuan pribadi implikasinya bersifat pribadi. Sangat disayangkan pertemuan pribadi di kemudian hari diklaim sebagai pertemuan formal atas nama institusi," kata dia.

Ketiga, draf surat pengunduran diri Fahri Hamzah yang berasal dari Salim Segaf Al Jufri yang diserahkan oleh Sunmandjaja Rukmandis dianggap jebakan kepada Fahri.

"Seolah-olah surat itu dibuat sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain," kata dia.

Mujahid mengatakan, penolakan Fahri menandatangani surat pengunduran diri inilah yang menjadi alasan utama kliennya disidang dengan berbagai delik pelanggaran baru yang dipaksakan.

"Artinya, pada dasarnya Fahri tidak memiliki kesalahan apa pun sebagaimana delik yang dituduhkan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO)," kata dia.

Pelanggaran Fahri, kata Mujahid, dimunculkan setelah menolak mengundurkan diri dengan menandatangani surat pengunduran.

Ia mengatakan, kliennya menolak menandatangani surat pengunduran diri karena hal itu merupakan otoritas individu yang tidak mungkin bisa dipaksa oleh pihak manapun.

Akibat menolak menandatangani surat tersebut, kata Mujahid, Salim Segaf Al Jufri mengatakan bahwa akan ada konsekuensi yang berujung pada pemanggilan Fahri Hamzah oleh BPDO.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com