Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Gerindra: Bubarkan Saja BPOM!

Kompas.com - 28/06/2016, 23:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mempertanyakan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Pasalnya, adanya lembaga pemerintah tersebut tidak mampu mencegah beredarnya vaksin palsu yang terjadi sejak 2003.

Desmond menilai, BPOM tidak mampu melaksanakan tugas pokoknya sebagai lembaga yang mengawasi peredaran obat dan makanan di masyarakat.

"Kalau begitu bubarkan saja," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Menurut Desmond, mengawasi peredaran jamu kedaluwarsa di pasaran saja BPOM tidak mampu, apalagi jika BPOM harus mengawasi peredaran vaksin palsu di masyarakat.

"Enggak yang sevital ini, urusan jamu saja enggak beres, urusan kedaluwarsa makanan saja enggak beres. Jamu, misalnya, banyak jamu liar, sudah ada orang kecelakaan, menyebabkan orang mati," kata dia.

(Baca: Presiden: Hukum Seberat-beratnya Sindikat Vaksin Palsu)

Menurut Desmond, peran BPOM tak lebih dari sekadar pemberi label pada setiap barang konsumsi. Pasalnya, BPOM tidak proaktif mengantisipasi masalah peredaran obat dan makanan yang layak konsumsi.

"Ya kalau bicara BPOM ini kan cuma balai administratif, enggak proaktif kaya mana, ini cuma legalisasi. Mereka dapat untung dari situ, apakah berpikir untuk perlindungan, yang ada mereka BPOM jual stempel saja," kata politisi Gerindra itu.

Sementara itu, terkait hukuman bagi pengedar vaksin palsu, Desmond mengatakan, semestinya pelaku dihukum mati. Menurut dia, mengedarkan vaksin palsu lebih jahat dari pengedar narkoba.

(Baca: Kemenkes Jamin Keaslian Vaksin di Posyandu, Puskesmas, dan RS Pemerintah)

"Kalau negara seperti Cina, yang perlindungan, pemalsuan-pemalsuan itu sama dan lebih jahat dengan narkoba. Ya, kalau narkoba ada hukuman mati, ini juga layak ada hukuman mati," kata dia.

Namun, Desmond menyayangkan bahwa hukuman itu tidak bisa diterapkan. Pasalnya, belum ada peraturan yang mengatur sanksi hukuman mati terhadap pengedar vaksin atau obat-obatan palsu.

"Kalau sekarang ini belum ada hukuman, belum ada aturan untuk menghukum, seperti yang berkaitan dengan hukuman mati," kata Desmond.

Kompas TV Menkes Janji Bakal Beri Vaksin Gratis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com