JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan terkait penemuan vaksin palsu di sejumlah daerah. Sejak pengungkapan jaringan pekan lalu, sudah ada 15 tersangka yang dijerat Bareskrim Polri.
"Kami akan bicarakan dengan Kemenkes dalam rapat kami besok," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Senin (27/6/2016).
Selain dengan Kemenkes, pembahasan juga akan dilakukan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pabrik pembuat vaksin. Agung mengatakan, dalam pertemuan akan dibahas soal langkah pencegahan semakin meluasnya distribusi vaksin palsu.
Selain itu, akan dirumuskan pula langkah konkret untuk mengantisipasi agar korban vaksin palsu tidak bertambah.
(Baca: Istri dari Pasangan Pembuat Vaksin Palsu Pernah Bekerja sebagai Perawat di RS Hermina Bekasi)
"Terkait penyebaran yang sudah cukup luas ini tentunya perlu langkah cepat," kata Agung.
Agung mengatakan, dari pemeriksaan para tersangka, diketahui distribusi vaksin palsu tak hanya di Jakarta, tetapi juga hingga di Banten, Jawa Barat, Semarang, Yogyakarta, dan Medan. Hingga hari ini, Bareskrim sudah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini.
"Dari pihak rumah sakit, apotek, toko obat, dan saksi lain yang terlibat dalam proses pembuatan," kata Agung.
Kemungkinan penyidik juga mengenakan pasal pencucian uang terhadap para tersangka. Diduga, para tersangka telah mengalihkan pendapatan yang mereka dapatkan dari tindak kejahatan ke dalam bentuk lain. Pasalnya, jaringan ini sudah beroperasi selama belasan tahun.
(Baca: RS Hermina Bekasi: Anak Pasangan Pembuat Vaksin Palsu, Vaksinnya di Sini)
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin anak balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur, dan Kemang Regency.
Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.
Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.