JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, para pelaku yang terlibat pembuatan dan penyebaran vaksin palsu dihukum berat.
Vaksin palsu, kata dia, mengancam masa depan dan kesejahteraan anak.
"Kita bandingkan saja dengan narkoba. Narkoba kan merusak kehidupan generasi muda. Saya rasa kalau narkoba bisa hukuman mati, kenapa ini (kasus vaksin palsu) tidak?" kata Seto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).
"Jadi mohon, jangan jadikan anak-anak bahan permainan, segala macam, sangat berbahaya," sambung dia.
Upaya pengungkapan kasus vaksin palsu ini berawal dari temuan penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di tiga wilayah, yaitu Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
(Baca: Bareskrim: Empat Rumah Sakit dan Dua Apotek Pelanggan Jaringan Vaksin Palsu)
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, keberadaan vaksin palsu itu diketahui sudah mulai beredar sejak 2003 silam.
Saat ini, pihak aparat masih menggali informasi lebih jauh terhadap pelaku yang telah ditangkap.
Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.
(Baca: Polisi Sebut secara Pengemasan, Vaksin Palsu Sulit Dibedakan)
Sejauh ini, Bareskrim menetapkan 15 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri bernama Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Mereka ditangkap pada Rabu (22/6/2016) pukul 21.00 WIB.
Sejoli ini memproduksi vaksin palsu di rumah mereka di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 09 RW 05, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Semua tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Polisi juga menjerat mereka dengan UU Pencucian Uang.