Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Vaksin Palsu, Komisi IX Panggil Menkes dan BPOM pada Hari Ini

Kompas.com - 27/06/2016, 11:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR menjadwalkan rapat dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (27/6/2016), terkait terungkapnya peredaran vaksin palsu.

Kasus ini tengah ditangani kepolisian.

"Siang ini Insya Allah jam tiga sore akan raker dengan Menkes dan Plt Kepala BPOM. Meminta penjelasan terkait vaksin palsu," kata anggota Komisi IX Okky Asokawati, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Ia mengatakan, tindakan preventif dari Kemenkes atas vaksin palsu ini sangat memprihatinkan, karena informasinya sudah lama terdengar.

Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) pun dinilainya tak dikawal dengan baik.

"Terkait CPOB yang harusnya memberi izin adalah Kemenkes. Kalau sampai ada pihak yang memproduksi vaksin dengan tidak baik berarti CPOB nya tidak baik," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Tak hanya Kemenkes, Okky menilai, BPOM juga kecolongan. Sebab, distribusi vakain merupakan tugas pokok dan fungsi BPOM.

Ia meminta agar pemerintah melakukan pengawasan yang lebih baik serta meyakinkan masyarakat terutama kaum ibu agar tak takut melakukan vaksinasi terhadap ibu dan balitanya.

Bareskrim Polri yang tengah menangani kasus ini juga dimita segera memberikan informasi terkait rumah sakit atau tempat fasilitas kesehatan mana saja yang ditengarai memberikan vaksin palsu.

"Sebab saya khawatir dengan adanya kasus ini masyarakat jadi takut melalukan vaksinasi," kata Okky.

Upaya pengungkapan kasus vaksin palsu ini berawal dari temuan penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di tiga wilayah, yaitu Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, keberadaan vaksin palsu itu diketahui sudah mulai beredar sejak 2003 silam.

Saat ini, pihak aparat masih menggali informasi lebih jauh terhadap pelaku yang telah ditangkap.

"Vaksin itu sebenarnya sejak 2003 sudah ada yang ditangkap, sekarang sedang didata," kata dia.

Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Sejauh ini, sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nila mengaku, belum mengetahui daerah mana saja yang menjadi daerah penyebaran vaksin palsu tersebut.

"Saya belum tahu, tapi sedang di data. Tapi coba tanya ke Bareskrim saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com