JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta Kapolri terpilih Komjen Tito Karnavian memasang target penanganan perkara ketika resmi menjabat nanti. Menurut dia, banyak laporan ke Ombudsman mengenai kinerja Polri yang dianggap berlarut-larut dalam menangani kasus.
"Nanti kami akan audiensi dengan Tito, minta untuk membuat satu parameter penanganan kasus," ujar Adrianus dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (25/6/2016).
Misalnya, untuk kasus pencemaran nama baik, Polri bisa menargetkan perkara akan selesai dalam waktu dua atau tiga minggu. Dengan demikian, ada kejelasan bagi masyarakat atas kasus yang dilaporkan itu.
"Sehingga orang bisa ada kepastian. Karena sekarang orang makin tidak percaya polisi untuk tangani itu," kata Adrianus.
Adrianus menjelaskan, semasa dia menjabat sebagai komisioner Komisi Kepolisian Nasional, banyak pengaduan ketidakjelasan kelanjutan perkara yang diadukan sejak dua tahun sebelumnya. (Baca: Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan Tito Mereformasi Polri)
Sementara saat di Ombudsman, baru seminggu laporan dilayangkan ke polisi, pelapor langsung mendatangi Ombudsman dan menganggap penanganan kasus oleh polisi terlampau memakan waktu dan tidak ada kepastian.
"Kalau punya kisi-kisi, kasus seperti ini misalnya selesai tiga minggu, kami akan katakan kami tidak mau kerjaan karena ada batas waktunya. Sekarang belum ada buat parameter," kata Adrianus. (Baca: Polri di Posisi Terdua Terbanyak Instansi yang Dilaporkan ke Ombudsman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.