Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyiksaan Manusia Diibaratkan Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 25/06/2016, 13:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 26 Juni sebagai International Day In Support of Victims of Torture atau Hari Anti-Penyiksaan Internasional.

Diperingatinya hari tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Manusia berhak untuk hidup tanpa disiksa.

Terkait dengan Hari Anti-Penyiksaan Internasional itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menuntaskan persoalan penyiksaan manusia.

Direktur ICJR, Supriyadi, mengatakan bahwa pihaknya mencatat sejumlah kasus penyiksaan terjadi selama 2016.

Praktik penyiksaan yang terungkap ini diibaratkan seperti fenomena gunung es, karena sesungguhnya jumlah kasus penyiksaan lebih banyak dari yang dilaporkan.

"Pemantauan ICJR tahun 2016 sejak Januari-Juni terdapat sedikitnya 18 kasus penyiksaan. Dari jumlah tersebut kasus yang terjadi berada di 3 yurisdiksi, yakni di tahap Penyidikan, Lapas dan Militer," kata Supriyadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/2016).

Ia mengatakan, dari 18 orang tersebut terdapat 3 korban yang meninggal dunia. Diduga, korban meninggal akibat tindak penyiksaan.

"15 korban lainnya didapati luka ringan, luka berat, diintimidasi dan direndahkan martabatnya sebagai manusia," kata dia.

Supriyadi melanjutkan, dari 18 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anak-anak. Dua anak di antaranya diduga terlibat dalam jaringan teroris, dan satu anak lainnya divonis hakim karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

ICJR, kata dia, menilai bahwa pelaku penyiksaan di 18 kasus tersebut berasal dari berbagai kalangan.

"Tidak hanya dilakukan oleh Polisi, Sipir dan TNI saja. Namun juga dilakukan oleh Densus 88 dan Gabungan Aparat TNI/Polri/Densus 88," kata dia.

Berdasarkan 18 kasus tersebut, lanjut Supriyadi, praktik penyiksaan paling banyak dilakukan pada tahap penangkapan, yaitu sejumlah 11 orang. Sedangkan pada masa penahanan, tercatat ada enam orang.

"Satu orang saat di lembaga pemasyarakatan (narapidana), itu pun dalam kondisi telah tewas," kata dia.

Praktik Penyiksaan yang terjadi di 2016 ini dikualifikasikan dalam penegakan Tindak Pidana Ringan, Tindak Pidana Berat dan Lainnya.

Yang dimaksud “Tindak Pidana Ringan”, kata dia, adalah kasus perjudian dan penjambretan. Sedangkan kategori “Tindak Pidana Berat” adalah pembunuhan, terorisme dan makar.

Sedangkan yang dimaksud "lainnya” adalah upaya yang dilakukan oleh pelaku penyiksaan dalam rangka membongkar jalan suatu daerah atau ditangkap aparat tanpa alasan yang jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com