Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim MA Ingin Seleksi Hakim Tingkat Pertama Juga "Ditelanjangi"

Kompas.com - 25/06/2016, 10:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung (MA), Marsidin Nawawi, menyebut bahwa banyak faktor yang membuat dunia peradilan Indonesia kini kian buruk.

Menanggulangi masalah tersebut, menurut Marsidin, harus dimulai dari dasar hingga ke atasnya.

Mengenai rekrutmen hakim di tingkat pertama, misalnya. Marsidin menyarankan dilakukan seperti perekrutan hakim MA.

"Saya tadi menyarankan sebaiknya dilakukan seperti KY (Komisi Yudisial)," ujar Marsidin di KY, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).

Model rekrutmen seperti KY, menurut Marsidin, mendesak para calon hakim melewati tahapan-tahapan yang ketat dan lebih selektif.

(baca: Agus Rahardjo: KPK Ingin Beri Pesan Lembaga Peradilan Kita Masih "Belepotan")

Termasuk seleksi melalui wawancara dengan berbagai pertanyaan mendalam dan mengkonfirmasi segala hal yang dimiliki calon hakim. Sehingga, didapatkan hakim yang sungguh-sungguh dalam bertugas dan berintegritas.

"Jadi, orang 'ditelanjangi' hidupnya, bermasyarakatnya. Jadi, menciptakan hakim yang integritas tinggi," tutur dia.

Jika tidak dengan seleksi yang ketat, maka sangat mungkin kembali terjadi tangkap tangan oleh pihak berwenang seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"kalau rekrutmen setengah-setengah, akhirnya seperti ini, menghasilkan orang yang tidak amanah berpura-pura pada saat seleksi," kata dia.

(baca: Dua Panitera Kena Jerat KPK, JK Berharap Ada Pembenahan di Lembaga Peradilan)

Kemudian, kata Marsidin, kepala pengadilan harus ketat mengawasi para hakim. Sesama hakim, juga harus saling mengawasi. Pasalnya, jika hanya mengandalkan kode etik akan mudah terjadi penyelewengan serupa.

"Kode etik masih lemah khususnya sanksi. Instrumen-instrumen yang mendukung kode etik juga tidak memadai," ucap dia.

Maka dari itu, menurut Marsidin, penguatan terhadap KY juga perlu dilakukan. Selama ini, hubungan KY ke MA sebatas rekomendasi jika ada pelanggaran kode etik. Sementara itu, rekomendasi yang disampaikan KY ke MA sifatnya tidak mengikat.

"Jadi hasil mereka (penemuan pelanggaran oleh KY) bukan berupa sanksi langsung kepada hakimnya, tapi ke MA. Nah, MA ini kalau menurut KY tidak melaksanakan. Menurut KY ini kecil sekali," kata hakim ad hoc Tipikor Bandung itu.

Kompas TV Hakim MA: KY Tersangka Utama Perusak MA- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com