JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terkait perkara mobil listrik. Kasasi diajukan karena hukuman terhadap terdakwa yang juga Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dianggap jauh dari tuntutan jaksa.
"Kami melihat hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan pidana. Divonis tujuh tahun, kami tuntutnya 12 tahun. Masih di bawah 2/3," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
(Baca: Cita-cita Membuat Mobil Listrik, Perjuangan Dasep Malah Berakhir di Penjara)
Pengajuan kasasi dilayangkan pada 17 Juni 2016 ke Mahkamah Agung. Selain itu, alasan lain kasasi diajukan karena mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dianggap tidak terlibat dalam korupsi mobil listrik.
"Dia (Dahlan Iskan) tahu ini tidak benar, negara bisa rugi," kata Arminsyah. Arminsyah menganggap ada kesengajaan Dahlan untuk menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara.
Saat ini, pihaknya tengah mengkaji dan mengumpulkan bukti keterlibatan Dahlan dalam perkara ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Dasep yang juga pencipta mobil listrik. Pengadilan juga mewajibkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.
Majelis hakim yang memutus perkara pengadaan mobil listrik, menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
(Baca: Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar)
Hakim menilai, perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi yang dilakukan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, tidak dilakukan secara bersama-sama Dahlan.
Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.
Dengan demikian, meski nama Dahlan Iskan termasuk dalam surat dakwaan Jaksa, Majelis Hakim tidak menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam vonis terhadap Dasep. Pasal tersebut mengandung arti suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.