Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Buat Aturan Dana Kampanye Non-tunai

Kompas.com - 24/06/2016, 16:41 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU akan membuat aturan turunan dari Pasal 73 Ayat 1 dalam UU Pilkada yang mengatur soal dana kampanye. KPU berencana membuat aturan soal dana kampanye dalam bentuk non tunai.

Hal tersebut karena dalam pasal itu menyebutkan calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan atau pemilih.

"Iya sementara begitu (dalam bentuk non-tunai), namun kami masih membahasnya di dalam PKPU," kata Hadar, di Gedung KPU, Jumat (24/6/2016).

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan pasal tersebut, KPU diharuskan menentukan jumlah biaya makan dan minum peserta kampanye.

(Baca: Bawaslu Resmi Jadi Pengawas Dana Kampanye Saat Pilkada)

Selain itu, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog juga perlu diatur. Pengaturan batas hadiah juga perlu dibuat aturan turunan berdasarkan nilai kewajaran suatu daerah.

Seluruh biaya yang keluar terkait Pilkada nantinya wajib diberikan kandidat kepada pendukungnya dalam bentuk barang seperti penyediaan bus hingga nasi kotak.

Namun, untuk menentukan biaya kampanye itu, KPU diharuskan berkonsultasi dengan DPR. KPU khawatir rapat konsultasi ini justru akan mengganggu independensi mereka sebagai penyelenggara pemilu.

(Baca: Definisi Politik Uang dalam UU Pilkada Dinilai Tak Jelas)

"Bisa saja kami terhalang atas Undang-undangnya, jika kami merumuskan dengan non cash, karena harus berkonsultasi," ujar Hadar.

Lebih lanjut, Hadar menyatakan pengaturan lebih lanjut soal dana kampanye ini sangat penting untuk menghindari politik uang.

"Ya harus ada, jika dibiarkan kepada pasangan calon atau tim kampanye yang menentukan angkanya nanti besar sekali. Jangan-jangan nanti jadi politik yang yang dikasih dasar hukum," ujar dia.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com