Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kepala Daerah Disebut Tak Bisa Melalui Jalur Parpol dan Perseorangan Sekaligus

Kompas.com - 24/06/2016, 14:51 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai calon kepala daerah tidak bisa didukung melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur partai polik dan jalur perseorangan.

Ini disebabkan dalam pasal 42 ayat 1 draf Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR hanya mengatur pasangan calon didukung melalui partai politik atau jalur perseorangan.

Pasal 42 Ayat 1, berbunyi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur didaftarkan ke KPU provinsi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.

"Jadi pasangan calon memang tidak bisa didukung melalui parpol dan perseorangan. Undang-undang tidak mengatur itu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di Kantor KPU, Jumat (24/6/2016).

"Jadi tidak ada nantinya seorang calon didukung oleh dua jalur, tidak bisa. Harus dipilih," ujar dia.

Hadar mengatakan, tidak ada larangan jika partai politik mendukung calon perseorangan. Dalam Undang-Undang Pilkada pun tidak ada aturan yang melarang itu.

Namun, dalam proses penyerahan dokumen administrasi ke KPU, dokumen resmi tersebut akan jelas terlihat seorang calon akan didukung dan diajukan oleh jalur perseorangan atau partai politik.

Hadar mengatakan, jika KPU mengatur calon kepala daerah didukung oleh partai politik dan jalur perseorangan, maka itu berpotensi melanggar kewenangan KPU sebagai penyelenggara.

"Kalau kami paksakan mengatur itu, sama saja kami telah melebihi wewenang karena telah mengatur nilai-nilai baru di sana. Bukan sekedar melengkapi tata cara," kata dia.

Berkaitan dengan tim kampanye, lanjut Hadar, pasangan calon perseorangan nantinya hanya bisa mendaftarkan tim kampanye secara perseorangan.

"Jadi bukan atas nama partai, karena dia dari tim perseorangan," ujar dia.

Sedangkan jika ada kader partai politik yang mendukung calon perseorangan, hal tersebut diperbolehkan. Sebab, memang tidak ada aturan yang melarang kader partai politik masuk ke tim kampanye calon perseorangan.

"Saya rasa KPU tidak bisa melarang itu. Karena dalam dokumen adminstrasinya jelas dia dari jalur perseorangan, asal saat kampanye tidak membawa bendera partai," kata Hadar.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com