JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai calon kepala daerah tidak bisa didukung melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur partai polik dan jalur perseorangan.
Ini disebabkan dalam pasal 42 ayat 1 draf Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR hanya mengatur pasangan calon didukung melalui partai politik atau jalur perseorangan.
Pasal 42 Ayat 1, berbunyi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur didaftarkan ke KPU provinsi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.
"Jadi pasangan calon memang tidak bisa didukung melalui parpol dan perseorangan. Undang-undang tidak mengatur itu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di Kantor KPU, Jumat (24/6/2016).
"Jadi tidak ada nantinya seorang calon didukung oleh dua jalur, tidak bisa. Harus dipilih," ujar dia.
Hadar mengatakan, tidak ada larangan jika partai politik mendukung calon perseorangan. Dalam Undang-Undang Pilkada pun tidak ada aturan yang melarang itu.
Namun, dalam proses penyerahan dokumen administrasi ke KPU, dokumen resmi tersebut akan jelas terlihat seorang calon akan didukung dan diajukan oleh jalur perseorangan atau partai politik.
Hadar mengatakan, jika KPU mengatur calon kepala daerah didukung oleh partai politik dan jalur perseorangan, maka itu berpotensi melanggar kewenangan KPU sebagai penyelenggara.
"Kalau kami paksakan mengatur itu, sama saja kami telah melebihi wewenang karena telah mengatur nilai-nilai baru di sana. Bukan sekedar melengkapi tata cara," kata dia.
Berkaitan dengan tim kampanye, lanjut Hadar, pasangan calon perseorangan nantinya hanya bisa mendaftarkan tim kampanye secara perseorangan.
"Jadi bukan atas nama partai, karena dia dari tim perseorangan," ujar dia.
Sedangkan jika ada kader partai politik yang mendukung calon perseorangan, hal tersebut diperbolehkan. Sebab, memang tidak ada aturan yang melarang kader partai politik masuk ke tim kampanye calon perseorangan.
"Saya rasa KPU tidak bisa melarang itu. Karena dalam dokumen adminstrasinya jelas dia dari jalur perseorangan, asal saat kampanye tidak membawa bendera partai," kata Hadar.