JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, masih ada 29 daerah dari 101 daerah yang belum mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hal ini berakibat pada terhambatnya proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kalau harus keluarkan uang sekarang pasti terhambat prosesnya," kata Arief saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (23/6/2016).
Menurut Arief, jika perekrutan tetap dilakukan pun maka prosesnya hanya dilakukan secara terbatas.
"Kalau ada yang bisa dibayar belakangan untuk menyediakan ruangan untuk tes, konsumsi tes, dan materi tes, bisa dibayar belakangan maka tetap berjalan. Tapi tetap saja bulan depan harus segera dibayarkan," ujar Arief.
Ia mengatakan, saat ini baru 64 daerah satuan kerja (satker) yang telah ditransfer NPHD-nya. Total uang yang dikeluarkan secara keseluruhan sebesar Rp 1,18 triliun.
Sedangkan delapan daerah lain baru akan diselesaikan minggu ini.
"Jadi dari 101 daerah dikurang 72 daerah, hanya 29 daerah yang belum terima transferan dari Pemda," ujar Arief.
Menurut dia, saat ini masih ada 20 satuan kerja yang masih dalam proses verifikasi, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Simeuleu, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Daerah lain yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Cilacap, Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sedangkan masih ada dua daerah yang masih izin membuka rekening, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Mesuji.
"Nantinya kalau pembukaan rekening di daerah sudah dilakukan, maka harus registrasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Arief.
Selain itu, lanjut Arief, lima daerah masih dalam proses rencana pencairan seperti Kota Bekasi, Provinsi Bangka Belitung, dan Kabupaten Sarmi.
Sedangkan satu kabupaten akan dicairkan pada bulan ini yaitu Kota Waringin Barat dan satu kabupaten sedang menunggu peraturan gubernur terkait hibah yaitu Provinsi Papua Barat.
Menurut dia, KPU daerah telah mengirimkan surat peringatan kepada daerah agar cepat mencairkan NPHD. Namun, tetap saja masih ada daerah yang belum dicairkan sampai saat ini.
"Sudah masing-masing KPU provinsi dan kabupaten/kota mengirimkan surat kepada kepala daerah bahwa tahapan kami sudah mulai berjalan dan meminta agar kebutuhannya segera dipenuhi," kata Arief.