Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NPHD di 29 Daerah Belum Cair, Perekrutan PPK-PPS untuk Pilkada 2017 Sudah Berjalan

Kompas.com - 23/06/2016, 16:43 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, masih ada 29 daerah dari 101 daerah yang belum mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Hal ini berakibat pada terhambatnya proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kalau harus keluarkan uang sekarang pasti terhambat prosesnya," kata Arief saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (23/6/2016).

Menurut Arief, jika perekrutan tetap dilakukan pun maka prosesnya hanya dilakukan secara terbatas.

"Kalau ada yang bisa dibayar belakangan untuk menyediakan ruangan untuk tes, konsumsi tes, dan materi tes, bisa dibayar belakangan maka tetap berjalan. Tapi tetap saja bulan depan harus segera dibayarkan," ujar Arief.

Ia mengatakan, saat ini baru 64 daerah satuan kerja (satker) yang telah ditransfer NPHD-nya. Total uang yang dikeluarkan secara keseluruhan sebesar Rp 1,18 triliun.

Sedangkan delapan daerah lain baru akan diselesaikan minggu ini.

"Jadi dari 101 daerah dikurang 72 daerah, hanya 29 daerah yang belum terima transferan dari Pemda," ujar Arief.

Menurut dia, saat ini masih ada 20 satuan kerja yang masih dalam proses verifikasi, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Simeuleu, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Daerah lain yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Cilacap, Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sedangkan masih ada dua daerah yang masih izin membuka rekening, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Mesuji.

"Nantinya kalau pembukaan rekening di daerah sudah dilakukan, maka harus registrasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Arief.

Selain itu, lanjut Arief, lima daerah masih dalam proses rencana pencairan seperti Kota Bekasi, Provinsi Bangka Belitung, dan Kabupaten Sarmi.

Sedangkan satu kabupaten akan dicairkan pada bulan ini yaitu Kota Waringin Barat dan satu kabupaten sedang menunggu peraturan gubernur terkait hibah yaitu Provinsi Papua Barat.

Menurut dia, KPU daerah telah mengirimkan surat peringatan kepada daerah agar cepat mencairkan NPHD. Namun, tetap saja masih ada daerah yang belum dicairkan sampai saat ini.

"Sudah masing-masing KPU provinsi dan kabupaten/kota mengirimkan surat kepada kepala daerah bahwa tahapan kami sudah mulai berjalan dan meminta agar kebutuhannya segera dipenuhi," kata Arief.

Kompas TV UU Pilkada Hambat Calon Independen?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com