Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peminat PAUD Km "0" Kemendikbud Harus "Waiting List"

Kompas.com - 23/06/2016, 10:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meresmikan tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Km "0" beberapa waktu lalu.

PAUD yang berlokasi di lantai bawah (basement) Gedung A Kemendikbud, Jakarta Selatan, ini digadang-gadang menjadi PAUD percontohan di Indonesia.

Selain karena fasilitas di dalamnya cukup lengkap, konsep pendidikan yang ditawarkan di PAUD Km "0" sudah diracik sedemikian rupa berdasarkan enam aspek pengembangan diri manusia.

"Yakni agama dan moral, motorik kasar dan halus, kognitif, bahasa, sosial dan emosional, serta seni," ujar Kepala Sekolah PAUD Km "0", Srimulyani, Rabu (23/6/2016).

Target utama murid yang diterima di PAUD Km "0" adalah anak-anak pegawai Kemendikbud. Namun, bukan berarti masyarakat umum ataupun bukan pegawai Kemendikbud tidak boleh mendaftarkan anaknya untuk belajar di tempat tersebut.

(Baca: Menteri Anies: Mau Lihat Contoh PAUD Bagus, Datang Saja ke Kemendikbud)

Masyarakat umum boleh mendaftar, tetapi sayangnya sementara ini daftar tunggu untuk calon murid saja sudah mencapai 50-an anak. Artinya, para orangtua mesti bersabar jika ingin anaknya bisa belajar di tempat ini.

PAUD Km "0", menurut Sri, belum bisa melakukan penerimaan murid baru sementara ini karena beberapa alasan, di antaranya terkait jumlah tenaga pengajar dan belum adanya ketetapan pasti mengenai syarat-syarat administratif penerimaan murid baru.

Mengenai tenaga pengajar, saat ini PAUD Km "0" hanya memiliki enam guru atau pendamping. Sementara itu, jumlah muridnya sudah mencapai sekitar 37 orang.

"Rasio yang baik antara guru dengan murid adalah 1:8 bagi anak usia 3 sampai 5 tahun. Makin dewasa, usia 5 sampai 6 tahun perbandingannya 1:6. Maka dari itu, mungkin setelah Lebaran akan ada penambahan pengajar," kata Sri.

Fachri Fachrudin Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Km 0 (Nol) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat dikunjungi Kompas.com, Rabu (22/6/2016).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com