JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan empat nama memenuhi syarat administratif untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Menurut Khofifah, pemerintah menerima 13 nama yang diajukan sebagai pahlawan nasional. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya belum memenuhi syarat administratif, sedangkan empat nama lolos.
(Baca: Pengajuan Pahlawan Nasional untuk Soeharto Sudah Sampai di Dewan Gelar)
Keempat nama tersebut antara lain Abdurrachman Wahid atau Gus Dur, Soeharto dan Abdurrahman Baswedan. Satu nama lagi tak disebut Khofifah.
"Empat nama sudah memenuhi syarat administratif," ujar Khofifah saat memberikan keterangan pers di Kantor MMD Initiative, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Khofifah menuturkan, pada tahun 2015, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah menetapkan nama Gus Dur, Soeharto dan Abdurrahman Baswedan lolos persyaratan administratif untuk dianugerahi gelar pahlawan.
Nama-nama tersebut kemudian diajukan Tim TP2GP ke Dewan Gelar. Namun, menurut Khofifah, Dewan Gelar masih mengendapkan nama Gus Dur dan Soeharto sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Nama-nama itu sudah diputuskan dalam rapat tim TP2GP, setelah itu hasilnya disampaikan ke tim Dewan Gelar. Nama Gus Dur dan Soeharto itu ada dalam satu surat. Untuk Gus Dur dan Soeharto masih menunggu waktu yang akan ditentukan kemudian. Jadi posisinya seperti itu," ungkap Khofifah.
(Baca: Aktivis '98 Nilai Soeharto Tak Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional)
Menurut Khofifah, mengacu pada proses pengajuan gelar pahlawan, maka Dewan Gelar akan memberikan nama-nama yang telah lolos syarat administratif kepada Presiden. Kemudian Presiden yang akan menentukan nama-nama yang berhak menyandang gelar pahlawan nasional.
"Penganugerahan gelar pahlawan dijatuhkan kepada berapa orang tergantung keputusan Presiden. Jadi keputusan tetap di tangan Presiden," pungkasnya.