Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Pengembangan Energi Baru Terbarukan Harus Dipercepat 5 Kali

Kompas.com - 22/06/2016, 16:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan akan pentingnya pengembangan energi baru terbarukan seperti panas bumi, nuklir, sinar matahari dan angin bagi masa depan Indonesia.

Jokowi meminta Dewan Energi Nasional mempercepat pengembangan energi baru terbarukan agar bisa membawa keuntungan sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.

"Pengembangan energi baru terbarukan harus dipercepat lima kali lipat pada tahun 2025 sehingga bauran energi baru terbarukan mencapai 33 persen," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai pembahasan rencana umum energi nasional di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

(Baca: Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Harus Dioptimalkan pada Pemerintahan Jokowi)

Jokowi mengatakan, sudah saatnya pengerjaan sektor energi dilakukan secara lebih komprehensif dan memiliki visi jangka panjang serta menjadi pedoman dalam melaksanakan komitmen energi nasional kedepan.

Harga minyak dunia yang saat ini tengah mengalami penurunan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membangun ketahanan dan kedaulatan energi Indonesia. "Kita tidak bisa lagi menunda program energi baru terbarukan," tegas Presiden.

(Baca: Butuh Rp 1.600 Triliun Kembangkan Energi Baru Terbarukan)

 

Terakhir, Jokowi mengingatkan agar tak ada ego sektoral antarkementerian dan lembaga dalam upaya pengembangan energi baru terbrukan ini. Seluruh lembaga dan kementerian terkait harus bahu membahu dan bekerjasama dengan baik.

"Pengembangan teknologi baru terbarukan jadi komitmen kita bersama. Komitmen nasional kita," ucap Jokowi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com