JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hasanudin, mengakui menerima uang sebesar 5.000 dollar AS dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Hal tersebut diakui Hasanudin saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2016).
"Kami tanyakan itu uang apa, kata dia itu hanya uang operasional untuk lembur," ujar Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasanudin mengatakan, uang tersebut diserahkan Amran di ruang kerjanya di Kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat itu, Amran menyampaikan program usulan dari Gubernur Maluku. Uang tersebut dibungkus dengan map dan diletakan oleh Amran di atas meja.
Hasanudin mengaku sempat menolak pemberian tersebut, namun Amran tetap meninggalkan uang tersebut di atas meja.
Hasanudin kemudian menyuruh stafnya untuk mengambil uang tersebut, kemudian membagikannya kepada semua staf sebagai uang lembur dan biaya makan para pegawai.
Hasanudin mengakui bahwa uang tersebut seharusnya tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan aturan. Meski demikian, ia tetap membagikan uang tersebut kepada para staf.
"Sebenanrnya tidak boleh, tapi kami teruskan sebagai amanah," kata Hasanudin.
Menurut dia, uang tersebut telah dikembalikan kepada Amran. Para staf pada akhirnya mengumpulkan uang dan mengembalikan kepada Amran melalui dirinya.
Dalam kasus ini, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.
Uang tersebut diberikan agar program aspirasi anggota Komisi V DPR berupa anggaran untuk proyek pembangunan jalan disetujui oleh Kementerian PUPR.
Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang dijanjikan mendapat pekerjaan pembangunan jalan oleh Amran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.