Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Majelis Gadungan, Pengacara Fahri Hamzah Dinilai Hina PKS

Kompas.com - 21/06/2016, 20:07 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menuding kuasa hukum Fahri Hamzah telah menghina PKS secara konstitusi.

Kata dia, kuasa hukum Fahri Hamzah yang menyebut Majelis Tahkim PKS sebagai majelis gadungan merupakan tudingan tidak berdasar.

"Ini tidak baik. Tentunya, kami keluarga besar PKS tidak bisa menerima atas tudingan yang merendahkan marwah Partai," kata Zainudin di DPP PKS, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

(Baca: Fahri Hamzah Dinilai Sulit Kembali ke PKS)

Zainudin mengatakan bahwa Majelis Tahkim PKS sudah diproses berdasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Bunyi pasalnya adalah susunan mahkamah partai disampaikan oleh pimpinan partai ke Kementerian. Jadi sifatnya pemberitahuan bukan pengesahan sebagaimana kepengurusan partai. Dan itu sudah Pimpinan PKS lakukan pada tanggal 1 Februari 2016 dan diterima secara resmi pada tanggal 9 februari 2016," ucap dia.

Zainudin mengimbau adanya perbedaan antara Pasal 32 dan Pasal 23 yang mengatur susunan kepengurusan partai politik. Dalam Pasal 23, susunan kepengurusan partai politik harus didaftarkan dan ditetapkan dengan surat keputusan Menteri.

(Baca: Soal Status Anggota DPR Fahri Hamzah, PKS Tunggu Putusan Pengadilan)

"Jadi perintahnya jelas harus didaftarkan dan ditetapkan terhadap kepengurusan partai politik kepada Kementerian Hukum dan HAM dan outputnya adalah SK," tuturnya.

Zainudin juga mengingatkan kepada Fahri dan kuasa hukumnya agar menghormati para hakim Majelis Tahkim PKS. Ia mengingatkan bahwa Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PKS merupakan para pimpinan partai yang dihormati dan dipercayai publik dengan rekam jejak yang dipercaya.

Sebelumnya, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengatakan majelis tahkim PKS yang memecat kliennya merupakan majelis gadungan. Pernyataan Mujahid dilontarkan merespons bantahan pihak tergugat yang menyatakan bahwa Majelis Tahkim PKS legal.

Menurut Mujahid, Kementerian Hukum dan HAM baru melegalisasi Mahkamah Partai PKS pada 25 April 2016. Sementara pemecatan Fahri terjadi di awal April tahun ini.

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com