JAKARTA, KOMPAS.com — Perekrutan calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY) jangan hanya dijadikan momentum untuk mengisi kekosongan hakim di Mahkamah Agung (MA). Namun, proses seleksi hakim agung harus dijadikan gebrakan pembenahan internal MA.
"Perekrutan saat ini bisa berjalan terus, tetapi harus sangat ketat, tidak boleh hanya untuk memenuhi kekosongan saja," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2016).
Menurut dia, jejak rekam yang harus diperhatikan oleh KY ialah terkait kualitas putusan atau karya yang pernah dibuat oleh calon hakim agung. Selain itu, perilaku etik hingga kewajaran kekayaan juga harus menjadi perhatian KY.
"Di sini, tim KY harus kuat dan bersinergi dengan lembaga lain karena pasti lembaga tersebut memiliki data seperti KPK, PPATK, bahkan intelijen," ujar dia.
(Baca: Ketua KY Nilai Sebagian Calon Hakim Agung Kurang Kuasai Teknis Hukum Acara)
Ali pun mengingatkan agar proses seleksi hakim agung jangan dijadikan patokan untuk KY meloloskan calon. Namun, KY tetap harus lebih mengedepankan jejak rekam para calon.
Ke depan, KY sebaiknya memiliki data khusus calon-calon hakim yang memiliki integritas tinggi. Hal ini memudahkan KY untuk menempatkan seseorang yang berintegritas pada waktu yang tepat.
"Mungkin sudah saatnya KY aktif mencari calon. Jadi, semacam talent scouting," kata dia.
(Baca: Calon Hakim Agung Akui Pernah Didekati Pengacara dan Digoda Suap)
"Jadi, kalau KY punya data orang-orang yang berintegritas tersendiri, bagus itu. Kalau sudah saatnya, kan dapat didorong menjadi hakim agung," kata dia.
Komisi Yudisial saat ini melakukan wawancara langsung terhadap calon hakim agung selama lima hari, Senin-Jumat (20-24/06/2016) di Auditorium KY, Jakarta. KY mencari delapan orang hakim agung dengan formasi empat kamar perdata, satu kamar pidana, satu kamar agama, satu kamar tata usaha negara, dan satu kamar militer.
Seleksi calon hakim agung kali ini dilakukan berdasarkan sistem kamar yang diterapkan di Mahkamah Agung sejak 2011. Hal itu berdasarkan SK Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung (MA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.