JAKARTA, KOMPAS.com — Kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bali beberapa waktu lalu belum mendapatkan surat keputusan (SK) Menkumham. Hingga hari ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima berkas-berkas dari partai Golkar.
"Belum dikirim. Saya masih menunggu susunan kepengurusan yang dikirimkan sama dokumen pelengkapnya," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Yasonna menduga Golkar masih menyiapkan dokumen, seperti dokumen munaslub dan susunan kepengurusan.
"Formaturnya saya tahu sudah selesai ya, kemudian harus diakta notariskan, dikirimkan ke kita," ucap dia.
(Baca: Kepengurusan Golkar Belum Final, Setya Novanto Lakukan Evaluasi 100 Hari)
Jika sudah dikirimkan ke Kemenkumham, Yasonna mengatakan, paling lambat selama tujuh hari Golkar akan memperoleh SK. Sebelumnya, Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan belum mengajukan permohonan kepada Kemenkumham untuk mendapatkan SK.
"Belum, belum. Sedang mau kita ajukan karena lagi kan perlu prosesnya saya perlu yang diajukan itu keputusan perubahan AD/ART," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (19/6/2016).
Selain itu, struktur kepengurusan masih perlu didaftarkan dalam akta notaris sehingga dibutuhkan proses pengumpulan identitas para pengurus.