JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pelaku dan penerima suap dari hasil operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, KPK akan memeriksa pedangdut Saipul Jamil yang diduga kuat sebagai penyedia dana.
"Terkait ini, yang perlu pendalaman terlebih dahulu yakni berkaitan dengan peristiwa dan perbuatan oleh tersangka selaku pemberi dan penerima suap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Menurut Priharsa, meski dugaan awal uang tersebut berasal dari Saipul Jamil, penyidik KPK masih mencari tahu apakah ada sumber-sumber uang lainnya, termasuk peruntukan uang dan siapa saja yang menerima.
Sementara, untuk pemeriksaan Saipul Jamil, penyidik KPK akan berkoordinasi dengan kejaksaan, karena saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tahanan.
"Belum tahu kapan waktu pastinya Saipul akan dipanggil. Kalau pun dia diperiksa, tentu butuh koordinasi jyga karena dia berstatus tahanan," kata Priharsa.
Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim.
Saipul bahkan hingga menjual rumah demi memuluskan keinginannya.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Saipul berusaha menghindari tuntutan pidana selama 7 tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Saipul menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.
Pada putusannya, Hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 tahun bagi penyanyi dangdut tersebut.
KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap.
Keempatnya adalah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji; panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.