JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jaksa dan pemberian gratifikasi, Ojang kini disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Mengenai dugaan pencucian uang tersebut, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi. Salah satunya, hari ini KPK memanggil Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Dalam kasus dugaan suap, Bupati Ojang diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
KPK menduga uang tersebut diberikan agar jaksa penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan pemberian gratifikasi oleh Ojang. Sejumlah kendaraan mewah milik Ojang telah disita KPK.
Diduga, Ojang memberikan barang-barang mewah kepada sejumlah penegak hukum di Subang dan Jawa Barat.