Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Sumber Waras, Ketua BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp 191 Miliar

Kompas.com - 20/06/2016, 17:51 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Harry menjelaskan pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.

(Baca: KPK Bertemu BPK, Ini Enam Kesepakatan yang Dihasilkan)

Berdasarkan amanat tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

"Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah itu harus dikembalikan," Kata Agus di Kompleks Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Harry mengatakan, pemerintah DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian tersebut paling lambat enam puluh hari setelah laporan diterbitkan.

"Di UU 60 hari. Sekarang sudah lewat 60 hari. Sanksinya bisa dipenjara satu tahun enam bulan," ucap Harry.

Namun demikian, Harry menegaskan siapa yang bertanggung jawab dan menanggung vonis penjara ditentukan penegak hukum. Menurutnya, BPK adalah lembaga yang menegakkan hukum administrasi keuangan, bukan hukum pidana.

"Itu penegak hukum yang menentukan. Kami bukan penegak hukum," tutur Harry.

(Baca: Respons BPK Terkait Pernyataan KPK yang Tidak Temukan Korupsi di RS Sumber Waras)

Hari ini Ketua dan Komisioner KPK menyambanginya kantor BPK terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam tersebut merupakan inisiatif KPK.

"KPK berinisiatif menemui BPK. Pimpinan lengkap ke BPK. Sebetulnya konsep ini sudah kita bicarakan oleh karena itu ada konklusi dari kita," kata Agus Rahardjo.

Usai pertemuan terdapat enam poin kesepakatan antara KPK dan BPK yang dibacakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Pembacaan tersebut didampingi oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan komisioner KPK.

Kompas TV BPK Tunggu Penjelasan KPK Soal Sumber Waras

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com