JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani menilai kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang melibatkan kuasa hukum dan kakak Saipul Jamil seharusnya bisa dilimpahkan ke kepolisian.
Dia mengkhawatirkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjebak pada penanganan kasus berskala kecil, kinerja KPK untuk mengejar koruptor kelas kakap justru terhambat.
Terlebih KPK, memiliki jumlah dana operasional yang besar untuk menangkap pelaku korupsi kelas kakap.
"Kalau untuk operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK tidak masalah, tapi setelah itu kan kasusnya bisa diserahkan ke kepolisian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
"Toh KPK punya Divisi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), divisi itu kan bisa digunakan untuk mengontrol kasus yang dilimpahkan tadi," kata dia.
Dia menambahkan, pemberantasan korupsi pun juga menjadi tugas aparat penegak hukum selain KPK, yakni kepolisian dan kejaksaan. Keduanya memang ditugaskan untuk memberantas korupsi di level yang lebih kecil dibandingkan KPK.
"Nah, di situlah fungsi Divisi Korsup KPK. Selain melimpahkan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, bisa juga KPK melimpahkan dananya saat melimpahkan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, tentunya dengan prosedur yang benar," tutur Arsul.
Dia pun menambahkan, jika Divisi Korsup KPK berjalan optimal, maka tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi pun tak akan terjadi.
"Ini nantinya juga jadi pekerjaan rumah bagi kapolri yang baru, yakni menyelaraskan kinerja Polri dengan KPK supaya pemberantasan korupsi di semua level bisa tertangani," tutur Arsul.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain kakak dan kuasa hukum Saipul Jamil, salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.
(Baca: Panitera PN Jakut, Dua Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka KPK)
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Bahkan, Basaria mengatakan, Saipul Jamil bertindak selaku penyedia dana.
"Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria.
Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim menjatuhkan vonis ringan bagi Saipul Jamil. Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.