Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilkada Belum Diundangkan, KPU Tak Bisa Konsultasi dengan DPR

Kompas.com - 20/06/2016, 15:45 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pembentukan panitia ad hoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap berkonsultasi dengan DPR soal peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan.

Namun konsultasi belum bisa dilakukan karena Undang-Undang Pilkada belum diundangkan oleh pemerintah. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU telah menyiapkan draf PKPU terkait pencalonan.

(Baca: Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada)

Selain itu, KPU juga telah menyiapkan beberapa catatan untuk dibawa dan konsultasikan kepada DPR. "Sudah jadi. Kami sudah menyisir beberapa pasal yang ada di dalam revisi UU Pilkada tersebut," ujar Ferry saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/6/2016).

"Kami juga sudah menginventarisasi masalah. Selain itu beberapa catatan uang ada dan nanti kami akan konsultasi juga ke DPR. Kalau bacaan kita terkait UU seperti ini, kami akan tanyakan bagaimana menurut DPR," ujar dia.

Menurut dia, terkait tahapan pilkada serentak 2017 proses pencalonan perseorangan sesungguhnya juga harus disiapkan. Jika diperhatikan, sudah banyak calon perseorangan yang serius maju menjadi kepala daerah.

"Iya memang, kami sudah ada bahannya tapi belum bisa dibahas," ujar Ferry.

Oleh karenanya, kata Ferry, KPU berharap agar revisi UU Pilkada segera diundangkan. Pasalnya, KPU baru dapat membahas PKPU bersama DPR jika undang-undang tersebut sudah diberi nomor.

"Kami ingin segera saja diundangkan hasil revisi tersebut. Kalau sudah diundangkan kami baru bisa bahas secepatnya," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, draf revisi UU Pilkada telah diserahkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara. (Baca: Ketua Komisi II Sebut Draf UU Pilkada Telah Diserahkan ke Presiden Jumat Lalu)

Ia mengatakan, draf revisi UU Pilkada seharusnya telah sampai empat hari lalu ke Presiden. Nantinya, Presiden akan menandatangani draf tersebut, setelah itu akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Rambe mengatakan, setelah diundangkan otomatis Undang-Undang tersebut dapat diberlakukan. Serta dapat diakses melalui website DPR.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri belum bisa mencantumkan nomor pada UU ini karena draf dari DPR belum masuk baik ke Sekretariat Negara maupun ke Kemenkumham.

(Baca: UU Pilkada Belum Dinomori, Kemendagri Masih Tunggu Draf dari DPR)

 

Soni mengatakan, biasanya UU sudah sampai di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM tujuh hari setelah disetujui di paripurna. Dia tidak mengetahui kenapa UU Pilkada kali ini membutuhkan waktu lebih lama.

Sumarsono mengakui dengan belum dinomori, UU Pilkada belum bisa secara resmi digunakan misalnya oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menyusun peraturan.

Namun ia menilai KPU tidak perlu menunggu UU Pilkada secara resmi. Untuk sementara, KPU bisa menggunakan draf yang sudah ada meski belum resmi dan dinomori.

"Substansinya juga sudah tahu kok. Sebelum UU ada nomornya juga sudah disiapkan judicial review ke MK. Cuma menunggu nomor itu kenapa, karena mau judicial review," kata Sumarsono.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com