JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim menilai Ichsan dan Awang terbukti secara bersama-sama memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada pejabat di Mahkamah Agung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ichsan Suaidi dan terdakwa dua, Awang Lazuardi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Dalam pertimbangan, terdapat beberapa hal yang memberatkan putusan hakim.
Pertama, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, merusak sistem yang dibangun Mahkamah Agung.
Selain itu, keduanya dianggap merusak citra dan wibawa lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung.
Kemudian, Ichsan pernah diadili dalam kasus korupsi, sementara Awang adalah advokat yang seharusnya menegakkan hukum.
Ichsan dan Awang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa secara bersama-sama menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Ichsan dan Awang didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri.
Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa, agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa.
Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.