Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Saipul Jamil: Uang ke Panitera PN Jakut Bukan Suap, melainkan Gratifikasi

Kompas.com - 20/06/2016, 12:52 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan, uang sebesar Rp 250 juta yang diserahkan koleganya tersangka Bertha Natalia kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bukan dalam kategori suap, melainkan gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Saya tegaskan dan garis bawahi kepada teman-teman bahwa ini bukanlah suap. Ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara," kata Nazarudin saat ditemui di Gedung KPK, Senin (20/6/2016).

Ia mengatakan, jika diperhatikan dari fakta-fakta yang terungkap, Rohadi selaku panitera PN Jakut adalah penerima aktif yang meminta uang kepada koleganya. Padahal, Rohadi bukanlah panitera yang memegang perkara yang mengenai kliennya, Saipul Jamil.

"Bisa dilihat siapa yang aktif. Kalau berdasarkan fakta aktifnya berada di oknum panitera pengganti PN Jakut. Kenapa? Karena yang menangani kasus SJ adalah DS. Di situ kami lihat aktifnya dia," ujar dia.

(Baca: Hakim Kasus Saipul Jamil: Ada yang Manfaatkan Putusan Saya untuk Cari Uang)

Nazarudin pun enggan berkomentar banyak. Dia masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Hal tersebut berkaitan apakah keterlibatan Rohadi dalam permintaan uang tersebut hanya sekali atau berkali-kali.

"Nanti dilihat pemeriksaan lebih lanjut, saya belum mendalami. Hari ini baru dimulai BAP dua koleganya yang telah dijadikan tersangka oleh KPK," kata dia.

"Nanti dilihat kronologinya. Siapa yang pertama kali mulai, apa modusnya. Nanti kami share," kata Nazarudin.

Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Berta Natalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.

(Baca: Panitera Diduga Hanya Perantara, KPK Perdalam Keterlibatan Hakim dalam Perkara Saipul Jamil)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Berta dan Kasman, yang merupakan kuasa hukum Saipul Jamil, selaku terduga pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca: Pengacara Saipul Jamil Sebut Panitera PN Jakut yang Meminta Uang)

Sementara itu, tiga orang lainnya yang ikut ditangkap, yakni Dolly Siregar, panitera pengganti, dan dua orang sopir, telah dipulangkan. Meski demikian, ketiganya dapat kembali diperiksa sewaktu dibutuhkan oleh penyidik.

Majelis hakim PN Jakarta Utara sebelumnya memvonis tiga tahun penjara kepada Saipul atas kasus pencabulan terhadap DS. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kompas TV Siapa Nikmati Uang Suap Saipul?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com