JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/6/2016).
Keduanya didakwa secara bersama-sama memberikan suap kepada pejabat di Mahkamah Agung sebesar Rp 400 juta.
Ichsan dan Awang dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan Jaksa, terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ichsan dan Awang.
Pertama, perbuatan keduanya dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, Ichsan pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kaitan dengan kasus korupsi.
Sementara, Awang merupakan advokat, yang tergolong sebagai aparat penegak hukum.
Ichsan dan Awang dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa secara bersama-sama menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Ichsan dan Awang didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri. Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa, agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa.
Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.