JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menilai permintaan penambahan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mendesak untuk dipenuhi.
KPU meminta penambahan anggaran sebesar Rp 1,025 triliun untuk kegiatan pilkada serentak 2017 dan pilkada serentak 2018 yang rangkaiannya dilakukan sejak 2017.
Adapun pilkada 2017 akan dilaksanakan di 101 daerah di Indonesia.
"Saya belum melihat betapa mendesaknya kebutuhan penambahan anggaran bagi KPU. Jika dibandingkan di tahun 2015 dan 2016 yang mengadakan 269 pilkada serentak," ujar Arteria melalui keterangan tertulis, Minggu (19/6/2016).
(Baca juga: "Jangan KPU Tiap Tahun Minta Tambah Anggaran, tetapi Pertanggung Jawabannya Tak Diinfokan ke DPR")
Ia pun mengaku prihatin melihat postur belanja KPU. Menurut dia, KPU gagal melakukan manajemen tata kelola anggaran.
Sebab, postur belanja rutinnya 87 persen, tetapi anggaran untuk kegiatan prioritas hanya dialokasikan 13 persen.
Arteria menilai, dengan model postur belanja yang seperti itu, tak mungkin masyarakat dapat melihat kinerja dan capaian yang baik dari KPU.
"Saya melihat KPU begitu malas, terlalu manja dan lebih mengamankan belanja rutinnya aman dan tidak terganggu. Padahal mereka harusnya melakukan evaluasi untuk kemudian melakukan efisiensi terhadap pos belanja rutin lalu kemudian dialokasikan ke kegiatan prioritas," tuturnya.
Sebelumnya, KPU mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 1,025 triliun untuk serangkaian kegiatan pemilihan umum hingga 2019.
KPU sudah mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 1,93 triliun. Namun, permintaan tambahan anggaran Rp 1,025 triliun yang diminta tersebut di luar pagu.
(Baca juga: KPU Minta Tambahan Anggaran untuk Pilkada 2017 hingga Pemilu 2019)
Komisoner KPU Arief Budiman mengatakan, anggaran tersebut dimaksudkan untuk kegiatan pilkada serentak 2017 dan pilkada serentak 2018 yang rangkaiannya dilakukan sejak 2017.
Selain itu, anggaran juga diminta KPU disiapkan untuk pemilu 2019, yang tahapannya, sesuai amanat undang-undang, harus dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara.
"Itu tahapannya sekitar Juni 2017. Jadi harus sudah dipersiapkan dari sekarang," kata Arief saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/6/2016).