JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Akbar Faizal menilai, pelibatan TNI secara aktif dalam pemberantasan terorisme berpotensi menimbulkan friksi antara TNI dan Polri.
Wacana ini muncul dalam pembahasan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
"Oleh karena itu, saya mau tanya dulu ke TNI, apakah nantinya Bapak-bapak akan siap jika dikoordinir oleh kepolisian? Apa nanti enggak berantem? Ini pertanyaan yang saya ajukan juga ketika kemarin rapat bersama Detasemen Khusus (Densus) 88," kata Akbar, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama TNI, Kamis.
Ia menganggap TNI dan Polri berbenturan di lapangan.
Oleh karena itu, Akbar berharap, jika nantinya TNI dilibatkan secara aktif dalam memberantas terorisme, harus ada aturan yang jelas mengatur wilayah kerja keduanya.
"Menurut saya ini persoalan klasik, negara ini sering bermasalah dalam hal koordinasi, dan itu tercermin dari lembaga-lembaga pelaksananya," ujar dia.
Akbar juga menyarankan agar TNI secara rinci menjelaskan porsi keterlibatannya dalam pemberantasan terorisme.
"Jika nanti porsi keterlibatannya jelas, maka bisa didiskusikan bersama Densus 88 dan nantinya bisa saling memberi masukan, jangan sampai ada ego sektoral nantinya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.