JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Sunny memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
"Diperiksa untuk melengkapi yang sebelumnya," ujar Sunny di Gedung KPK.
Selain Sunny, dalam kasus reklamasi ini KPK juga memanggil beberapa orang untuk diperiksa sebagai saksi.
(baca: Soal Raperda Reklamasi, Sunny Sebut Ada Ancaman "Deadlock" dari DPRD DKI)
Mereka adalah Dany Indra Brata Solisa (swasta), Feri Hendrayanto karyawan PT Kedaung Propertindo, Reni Indraini karyawan PT Kedaung Propertindo, dan Trian Subekhi (swasta).
Selain itu, KPK juga memanggil Rina Utami Djauhari (swasta), dan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
KPK tengah menelusuri adanya dugaan pemberian imbalan dari perusahaan pengembang properti kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(baca: Menurut Sunny Tanuwidjaja, Baru Agung Podomoro yang Berikan Kontribusi Tambahan)
Imbalan tersebut terkait kontribusi tambahan bagi perusahaan yang ikut dalam proyek reklamasi. Salah satunya, KPK menelusuri dugaan pemberian imbalan tersebut saat memeriksa Sunny Tanuwidjaja.
Selain itu, dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK juga menanyakan kepada Sunny perihal keterlibatanya dalam pertemuan-pertemuan dengan pengusaha dan dalam kaitan dengan izin reklamasi dan Raperda tentang Reklamasi.