JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafii menolak usulan Detasemen Khusus (Densus) 88 yang hendak menindak seseorang dari ceramah agama yang disampaikannya.
Sebelumnya, dalam rapat pembahasan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perwakilan Densus 88 Faisal Thayib menilai, ada ceramah agama yang berpotensi memunculkan tindak pidana terorisme.
"Mendengar usulan itu kami jelas tidak setuju, bagaimanapun juga kan itu hak asasi yang sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28. Jadi tidak bisa menangkap seseorang karena ucapannya yang masih potensi," ujar Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Syafii menambahkan, jika hal itu dilakukan pastinya akan membuat situasi semakin tidak kondusif.
Aturan itu dinilai berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mengkriminalisasi seseorang.
"Sekarang coba pikir, gimana caranya mengukur suatu ceramah merupakan ceramah yang berpotensi menimbulkan tindakan teror? Itu kan rawan jadi pasal yang bisa mengkriminalisasi seseorang," kata Syafii.
Dia juga menegaskan DPR tidak setuju jika hal itu masuk dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Memang ceramah agama yang radikal itu seharusnya tidak dilakukan, tapi kalau itu dijadikan dasar penyelidikan dan penangkapan, itu jelas tidak bisa. Tidak adil itu namanya," kata Syafii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.