Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Seharusnya Dihapuskan, Bukan Dikurangi Hukumannya

Kompas.com - 15/06/2016, 16:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Riset dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Asep Komarudin menilai, rencana pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 dalam revisi Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak sesuai harapan.

Menurut dia, yang selama ini didorong adalah penghapusan pasal tersebut karena berpotensi kriminalisasi dan mengancam proses demokrasi.

"Ya kalau cuma menurunkan ancaman pidananya itu tidak masuk dalam substansi. Justru yang kami harapkan dan pernah diusulkan adalah penghapusan pasal tersebut," ujar Asep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2016).

Selain kriminalisasi, kata Asep, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tumpang tindih dan tidak sinkron dengan peraturan perundang-undang lain, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini juga dalam proses revisi di DPR.

Meski pada bagian penjelasan draf RUU ITE disebutkan bahwa terkait pembuktian pencemaran nama baik harus merujuk pada KUHP, pembahasan revisi KUHP tidak lagi mengatur tindakan pencemaran nama baik dalam pasal 310 dan 311, melainkan pasal 514.

"Nah apakah mereka tahu kalau RUU KUHP sedang dibahas di DPR dan pasal pencemaran nama baik bukan di 310 lagi tapi di pasal 514? Nanti bagaimana aplikasinya jika KUHP sudah disahkan dan penjelasan UU ITE masih merujuk pada KUHP 310 dan 311," kata Asep.

Ia juga berpendapat, tindakan pencemaram nama baik seharusnya tidak perlu dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat sehingga tidak perlu diancam dengan pidana penjara.

Menurut riset yang pernah dilakukan oleh LBH Pers dan ICJR, dari ratusan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah ada yang mencapai ancaman pidana maksimal.

Asep mengatakan, rata-rata tuntutan yang diberikan hanya mencapai 1 tahun.

"Dari riset yang kami lakukan, menunjukkan tindakan ini bukan pelanggaran berat yang harus diancam dengan pidana penjara," kata dia.

Asep mengusulkan agar DPR memasukkan pasal pencemaran nama baik di dunia maya ke dalam KUHP agar tidak terjadi tumpang tindih dan duplikasi.

Sanksinya juga perlu diubah menjadi kerja sosial, bukan pidana penjara.

Pidana penara dinilai tidak berhasil mengembalikan nama baik seseorang yang sudah dicemarkan.

Hukuman di bawah 5 tahun

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengurangi hukuman perbuatan pencemaran nama baik yang diatur pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Namun, belum dipastikan durasi hukuman di bawah lima tahun itu.

Pemerintah dan DPR juga sepakat harus ada delik aduan kepada aparat hukum dalam penerapan UU ITE. Artinya, pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan harus melaporkan kepada penegak hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com