JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, terlalu dini bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penanganan kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras kepada publik.
KPK menyebut tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seharusnya, menurut Junimart, KPK duduk bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membandingkan temuan masing-masing terlebih dahulu.
"Ini kok KPK meminta audit investigasi, setelah menyerahkan kepada KPK malah dikatakan bahwa hasil investigasi itu bukan merupakan bukti utama, hanya petunjuk saja," ujar Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
(baca: Ragukan KPK, Fadli Zon Bersikeras Ada Korupsi di Kasus RS Sumber Waras)
Hasil audit BPK, kata dia, merupakan bukti mutlak dan di negara manapun, lembaga sejenis BPK memang diperuntukkan menghitung kerugian negara.
Ia menyarankan, agar tak menjadi bola liar, KPK dan BPK harus segera bertemu untuk mengklarifikasi temuan masing-masing.
Junimart berpendapat, untuk mendapat kepastian hukum, Komisi III juga akan tetap memanggil mantan Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki dalam waktu dekat, untuk dimintai keterangan.
(baca: KPK Tak Temukan Korupsi Sumber Waras, DPR Tetap Akan Panggil Ruki)
"Yang pasti kita hanya mau KPK bekerja secara proporsional, objektif dan tidak diskriminatif," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
Terjadwal pukul 08.30 WIB, Komisi III kembali menggelar rapat kerja dengan KPK, menyusul ditundanya rapat pada Selasa (14/6/2016).
Hingga berita ini diturunkan, rapat belum juga dimulai karena masih menunggu para anggota Komisi III.
Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo dan empat wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Laode Muhammad Syarief sudah tiba terlebih dahulu.
(baca: BPK Ceroboh jika KPK Bisa Buktikan Tak Ada Kesalahan dalam Kasus Sumber Waras)
Di sela-sela rapat kemarin, Agus mengungkapkan kepada wartawan bahwa pihaknya sudah mengundang para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut, di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).