JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menilai Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat sudah tepat diterapkan di Kota Serang, Banten, meski belakangan jadi polemik.
"Perda itu adalah aspirasi lokal, suara masyarakat. Kalau ada perda itulah yang diinginkan masyarakat, bukan sekadar dalam dimensi agama," kata Maruf di kantornya, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
(Baca: Mendagri Panggil 4 Kepala Daerah Keluarkan Edaran Razia Warung Makan)
Perda Kota Serang belakangan jadi polemik setelah Satpol PP merazia sejumlah warung makan yang buka di siang hari saat bulan Ramadhan. Termasuk milik Saeni (53), perempuan pemilik warung makan yang tertangkap kamera menangis saat aparat membawa makanan dagangannya. Video Saeni jadi viral.
Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu mengatur larangan bagi setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang untuk menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta.
Regulasi lokal tersebut, kata Maruf, tidak hanya diberlakukan di Serang tapi juga di kota-kota lain seperti di wilayah Papua. Di Papua terdapat perda soal larangan peredaran minuman keras karena masyarakat setempat mengetahui dampak negatif dari miras. Aturan lokal itu berasal dari dan untuk masyarakat Papua.
Maruf yang berasal dari Banten mengatakan norma sosial di provinsi terbarat Pulau Jawa itu memang tidak membolehkan masyarakat untuk berjualan makanan saat bulan puasa.
(Baca: Kasatpol PP Serang: Sebelum Perda Dicabut, Tetap Akan Ada Razia)
Aturan sosial itu sudah menjadi kearifan lokal masyarakat Banten. Untuk itu, Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tidak perlu ditinjau ulang karena sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat lokal.
Terkait peraturan daerah yang membuat video Saeni viral di media sosial, Maruf mengatakan persoalan utama bukan pada regulasi lokal terkait larangan berjualan makanan tetapi cara penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang yang cenderung kurang santun.