JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan, imbauan untuk menghormati orang berpuasa harus dilakukan dengan cara yang persuasif.
Dia menyatakan hal tersebut terkait dengan aksi penutupan warung makan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Banten.
"Menghormati orang berpuasa dilakukan secara persuasif, tidak boleh melukai orang lain, apalagi orang lain itu sesama WNI," kata Akom, sapaan Ade, seusai menjalani buka puasa di rumah dinas Akom, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurut dia, aksi penutupan warung makan tersebut tak sesuai dengan ajaran agama Islam. Akom menilai, menegakkan ajaran agama Islam tidak berarti dengan kekerasan.
"Islam itu agama yang menyukai kedamaian, anti-kekerasan. Menegakkan ajaran agama tidak berarti dengan cara kekerasan karena itu tidak disukai oleh agama Islam," ucap dia.
(Baca: Ibu Ini Menangis saat Dagangannya Disita karena Berjualan Siang Hari di Bulan Ramadhan)
Akom mengatakan, dirinya tak setuju dengan perlakuan Satpol PP dalam aksi penutupan warung makan tersebut.
Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman sebelumnya menyalahkan tindakan Satpol PP ketika menertibkan warung yang tetap buka pada siang hari. Menurut dia, Satpol PP melakukan kesalahan ketika merampas semua makanan di warteg, salah satunya milik Saeni.
Hal itu, kata dia, di luar prosedur. Haerul mengatakan, semestinya Satpol PP hanya menutup warung dan pedagang bisa membuka kembali pada sore hari.
"Karena mereka merampas barang dagangan. Itu yang disayangkan kami. Sebetulnya, itu di luar prosedur," katanya dalam wawancara dengan Kompas TV.
(Baca: Cerita Pilu Penjual Nasi Saeni dan Kritik Atas Intoleransi)
Adapun terkait perda itu, Haerul berdalih bahwa substansi perda merupakan hasil kajian pihaknya bersama warga dan para ulama Kota Serang.
"Tentunya kita kedepankan kearifan lokal di Kota Serang dengan terus kedepankan kultur yang ada," ucap dia.
Ketika ditanya apakah isi perda akan diubah setelah melihat reaksi publik atas tindakan Satpol PP terhadap Saeni, Haerul mengaku bahwa perda itu akan dikaji ulang berdasarkan perkembangan saat ini. Terlebih lagi, ada sanksi dalam perda tersebut.
"Isi perda akan kita kaji lebih dalam. Kami akan undang semua pihak," kata dia.